Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekjen Gerindra: MK kehilangan rasionalitas & kewarasan putuskan UU Pemilu

Sekjen Gerindra: MK kehilangan rasionalitas & kewarasan putuskan UU Pemilu Ahmad Muzani. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal 222 dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dengan demikian, presidential threshold atau ambang batas pencapresan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional berlaku dalam Pemilu 2019.

Menanggapi hal itu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, putusan itu bertentangan dengan tradisi Mahkamah Konstitusi. Muzani menilai, MK seperti kehilangan akal sehat.

"MK seperti kehilangan keseimbangan kehilangan kewarasan, bagaimana mungkin pemilu yang kita laksanakan 2014 untuk mencalonkan calon presiden dan calon wakil presiden digunakan di Pemilu 2019, sekarang hal itu akan digunakan kembali untuk hal yang sama, menurut saya MK kehilangan rasionalitas, kehilangan kesetaraan, kehilangan kewarasan," kata Muzani saat dihubungi, Kamis (11/1).

MK mengatakan pasal ini tidak kehilangan relevansi karena ini adalah undang-undang baru yang dihasilkan DPR periode 2014 disahkan 2017. Kalau itu, kata Muzani, tidak ada debat sama sekali, tapi tugas MK adalah menyelaraskan cara berpikir cara pandang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Termasuk bertentangan dengan kewarasan dan rasionalitas MK pernah membatalkan seluruh undang-undang sebagian undang-undang beberapa pasal undang-undang, kenapa dalam pasal ini MK seperti gontai dan loyo," jelas Muzani.

Muzani juga melihat ada keanehan tentang jadwal putusan yang dilakukan MK. Menurut dia, harusnya hari ini keterangan ahli, tapi diubah menjadi pengambilan keputusan.

"Itu lebih aneh lagi, bagaimana mungkin belum sampai pada keterangan ahli tapi sudah ambil putusan ada proses pengambilan putusan yang tahapannya belum selesai. MK seperti terburu-buru mengejar setoran untuk segera menyampaikan ke publik," tutur Muzani.

Muzani mengakui putusan MK final dan mengikat, dia menghormati hal tersebut. Tapi, bukan berarti ada pihak yang mengkritisi pengambilan keputusan MK tersebut.

"Konsekuensi dari putusan MK ini bahwa calon presiden dan wakil presiden harus diusung 20 persen kursi, itu sudah kita perhitungkan, kami harus berkoalisi berbicara dengan teman koalisi untuk pencalonan presiden dan wakil presiden," jelas Muzani.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024

Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024

Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.

Baca Selengkapnya
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan

JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan

JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024

VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Baca Selengkapnya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’

Klarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.

Baca Selengkapnya
Sekjen Gerindra Kaget Dengar Kabar AHY akan Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN Besok

Sekjen Gerindra Kaget Dengar Kabar AHY akan Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN Besok

Gerindra menyambut baik apa yang sudah diputuskan Presiden Jokowi dalam mengangkat siapapun menjadi menteri.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya