Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU PKS Dipastikan Berlanjut di Periode 2019-2024

RUU PKS Dipastikan Berlanjut di Periode 2019-2024 Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) Marwan Dasopang memastikan UU tersebut tidak akan disahkan pada periode ini. Sebab anggota DPR periode 2019-2024 akan segera dilantik pada 1 Oktober 2019.

"Tidak mungkin dong (selesai periode ini), enggak mungkin lagi," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).

Saat ini, kata Marwan, Panja baru menyepakati pembentukan Tim Perumus (Timus) yang bertugas membahas seluruh daftar inventarisasi masalah dan seluruh pasal dalam draf RUU PKS. Pembahasannya pun harus detail dalam setiap pasalnya.

"Kami belum sampai kesepahaman substansi, baru kesepahaman untuk percepatan tata cara membuat. Maka dibentuk timus," jelasnya.

Dia mengungkapkan, tim tersebut akan membandingkan ketentuan pidana dalam RUU PKS dan RUU KUHP. Sebab pasal mengenai tindak pidana kekerasan seksual di RUU KUHP juga belum mencapai kesepakatan.

"Sehingga nanti kita bila membuat ini sebagai UU lex specialis kami menambah pembobotan pidananya di mana," ujarnya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masih berada di tingkat panitia kerja (Panja) DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menyebut, RUU PKS masih menjadi perdebatan terkait judul yang ditulis.

"Judul memang masih terjadi perdebatan apakah menggunakan istilah tindak pidana penghapusan kekerasan seksual, ada juga yang mengusulkan tindak pidana kejahatan seksual, ada yang mengusulkan undang-undang ketahanan keluarga. Itu semua tentu memiliki implikasi terhadap pasal-pasal turunannya," kata Ace di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (21/9).

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP