RUU Pemilu versi pemerintah: Tak semua partai bisa usung capres
Merdeka.com - Teka teki sistem Pemilu serentak 2019 mulai terkuak. Pemerintah telah menyerahkan draf Revisi Undang Undang Pemilu 2019 ke DPR. Dalam susunan versi pemerintah, sistem pemilu dilakukan proporsional terbuka terbatas.
Dengan kata lain, pemilih hanya diminta memilih partai dalam Pemilu Legislatif. Sementara suara yang diperoleh, diperuntukan untuk caleg yang berada di nomor urut satu. Penetapan nomor urut sepenuhnya kewenangan partai.
Sementara soal presidential threshold, dalam draf tersebut pemerintah menetapkan angka 20 persen kursi atau 25 persen suara. Mereka yang ingin mengusung capres, harus melampaui syarat wajib tersebut.
"Untuk mengusung Calon Presiden partai atau gabungan partai harus memilii kursi 20 persen atau suara 25 persen dari hasil pemilu sebelumnya. Bagi parpol baru bisa bergabung dengan parpol yang memenuhi syarat di atas," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni kepada merdeka.com, Senin (24/10).
Sementara untuk ambang batas partai yang lolos parlemen, harus memperoleh suara minimal 3,5 persen di Pemilu serentak. Di bawah itu, tidak bisa mencicipi empuknya kursi parlemen.
"PT atau ambang batas perwakilan 3,5 persen hanya untuk DPR RI. Tidak berlaku untuk DPRD," ungkap Titi yang sudah membaca draf RUU Pemilu versi pemerintah itu.
Aturan dalam draf yang diusulkan pemerintah bisa saja berubah. Semua tergantung pembahasan partai politik di DPR, dalam hal ini Komisi II DPR yang membidangi pemilu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaGanjar juga mengklaim dirinya banyak tahu tentang problem riil yang dihadapi masyarakat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaPAN setuju dengan sikap tegas Prabowo yang menyatakan tidak mungkin semua kekuatan dan kelemahan sistem pertahanan nasional dibuka untuk umum.
Baca Selengkapnya