RUU KUHP: Suami Dihukum 12 Tahun Jika Perkosa Istri
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) meluaskan definisi pemerkosaan. Salah satunya terkait pemerkosaan dalam hubungan pernikahan suami istri.
Hal tersebut tertuang dalam RUU KUHP Pasal 479 di bagian perkosaan. Di situ disebutkan setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berikut isi Pasal 479 RUU KUHP:
Bagian Ketiga Perkosaan
Pasal 479
(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:
a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya
yang sah;
b. persetubuhan dengan Anak; atau
c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang
lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:
a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya
sendiri; atau
c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau
suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
(4) Dalam hal Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) adalah Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun.
(5) Dalam hal Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Anak
dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(6) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(7) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak dibawah perwaliannya, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan proses dan perjuangan panjang, kini pasangan suami istri ini sudah dikaruniai sosok buah hati yang lucu.
Baca SelengkapnyaHukum menikahi sepupu berbeda-beda di berbagai negara dan budaya. Inilah hukum menikahi sepupu menurut islam yang bisa diterapkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSuami meninggal dunia di usia pernikahan belum genap 1 bulan. Kisahnya bikin haru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut kisah wanita dinikahi pria dengan jarak usia 29 tahun.
Baca SelengkapnyaMomen pengukuhan ini pun begitu haru dan mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaPria tersebut tak kuasa menahan tangis hingga terduduk di pangkuan sang ibunda saat menerima kenyataan yang ada.
Baca SelengkapnyaUcapan ulang tahun untuk suami adalah bentuk kesederhanaan dan doa tulus yang diberikan akan membuatnya menjadi lebih gembira dan makin mencintaimu.
Baca SelengkapnyaSetelah 10 tahun membangun rumah tangga, pasangan ini akhirnya dipercaya untuk mendapat momongan.
Baca SelengkapnyaMomen pasangan suami istri bagikan perjalanan gowes ke Makkah ini curi perhatian.
Baca Selengkapnya