Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rudiantara Sebut Aktivitas Buzzer Merupakan Wewenang Bawaslu

Rudiantara Sebut Aktivitas Buzzer Merupakan Wewenang Bawaslu Rudiantara. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, aktivitas 'buzzer' di media sosial selama masa kampanye diatur oleh lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk ketika masuk masa tenang.

Dia menilai saat ini terdapat dua golongan 'buzzer'. Kelompok pertama merupakan buzzer resmi yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum, sementara yang kedua merupakan buzzer yang tidak terdaftar di lembaga tersebut.

"Buzzer resmi yang terdaftar di KPU, itu subjek Bawaslu," kata Rudiantara seperti dilansir dari Antara, Selasa (9/4).

Sementara itu, bagi buzzer yang tidak terdaftar konten yang mereka unggah akan dinilai apakah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau tidak.

"Selama tidak melanggar UU ITE, tidak masalah. Kalau melanggar UU ITE, penindakannya berdasarkan UU ITE," tegasnya.

Sementara, ketika masa tenang menjelang Pemilu pada 14-16 April, aktivitas buzzer resmi akan merujuk pada peraturan yang berlaku dari KPU dan Bawaslu. Aktivitas buzzer yang tidak resmi tetap mengacu pada UU ITE.

Sebelumnya, Kominfo meminta 'platform' media sosial untuk tidak menayangkan iklan kampanye berbayar di media sosial selama masa tenang menjelang Pemilu 17 April.

Untuk itu, dia meminta platform segera menurunkan iklan kampanye berbayar yang ditemukan saat masa tenang. Jika tidak diturunkan, Kominfo akan memberikan sanksi administratif bagi platform yang melanggar.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP