Refly Harun Nilai Pengangkatan Stafsus Jokowi Hamburkan Anggaran Negara
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyayangkan terkait Presiden Joko Widodo menunjuk beberapa 7 milenial jadi staf khusus. Dia menilai beberapa yang diangkat adalah sosok yang sudah mengabdi di lingkungan masyarakat dan hanya bertugas untuk memberikan opini. Seharusnya Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut kata dia cari ahli-ahli profesional dan tidak digaji tetap.
"Padahal pekerjaan mereka hanya memberikan opini dan pendapat saja. Kalau hanya itu, lebih baik Presiden dibantu oleh ahli-ahli yang tidak perlu diikat oleh jam kerja, cukup diikat kode etik, tidak perlu diberikan kompensasi pilihan juta," kata Refly di Kawasan Jakarta Pusat, Minggu (24/11).
Dia menilai memberikan gaji puluhan juta untuk para stafsus akan menghamburkan anggaran negara. Rafly pun menilai para stafsus tersebut tidak perlu dijadikan tetap melainkan diperuntukan untuk honorer saja.
"Anak-anak muda yang jadi stafsus sudah berubah, mungkin mereka dari kalangan orang yang mampu. Belum tentu presiden dapat masukan yang sesuai, mereka kan belum tentu ahli dalam bidangnya," ungkap Refly.
Gaji Stafsus Rp51 Juta
Berdasarkan beleid itu, gaji Staf Khusus Presiden ditetapkan sebesar Rp51 juta. Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Berbeda dengan menteri dan wakil menteri, Staf Khusus Presiden tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas. Gaji dan tunjangan yang diterima Staf Khusus Presiden sama dengan hak keuangan Staf Khusus Wakil Presiden.
Sementara tugas, fungsi dan segala hal yang mengatur Staf Khusus Presiden, diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya