Tiga Partai Gugat UU Pemilu ke MK, Ini Dua Aturan yang Dipersoalkan

Menurut Ketum PBB, permohonan tersebut merupakan upaya konstitusional untuk mendorong sistem pemilu yang lebih adil dan proporsional.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Tiga Partai Gugat UU Pemilu ke MK, Ini Dua Aturan yang Dipersoalkan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) serta para Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (ketiga kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (ketiga kiri), Adies Kadir (kiri), Arsul Sani (kedua kanan), dan Lilik P. Adi (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. (KLY/Budy Santoso)

Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Elang mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/10/2026).

Permohonan tersebut mempersoalkan dua ketentuan, yakni Pasal 173 ayat (3) tentang verifikasi partai politik peserta pemilu dan Pasal 415 ayat (1) mengenai penghitungan perolehan kursi DPR yang berkaitan dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Penjabat Ketua Umum DPP PBB Yuri Kemal Fadlullah, mengatakan permohonan tersebut merupakan upaya konstitusional untuk mendorong sistem pemilu yang lebih adil dan proporsional serta menghormati kedaulatan rakyat.

“Bagi Partai Bulan Bintang, setiap suara rakyat memiliki nilai konstitusional yang harus dihormati. Jangan sampai suara yang telah diberikan secara sah dalam pemilihan umum kehilangan makna keterwakilannya semata-mata karena penerapan ambang batas parlemen yang terlalu kaku,” ujar Yuri di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Yuri, penerapan ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan kemungkinan suatu partai memperoleh dukungan yang cukup untuk mendapatkan kursi DPR di daerah pemilihan tertentu, meskipun perolehan suara nasionalnya belum memenuhi ambang batas yang ditetapkan undang-undang.

Karena itu, PBB bersama PPP dan Partai Elang meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 415 ayat (1) UU Pemilu dengan membuka mekanisme penggabungan partai politik dalam penghitungan kursi DPR.

Melalui mekanisme tersebut, partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen secara individual dapat bergabung dengan partai yang telah memenuhi ambang batas atau dengan partai lain yang secara kolektif memenuhi persyaratan tersebut.

“Kami tidak sedang meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan , yang kami perjuangkan adalah adanya mekanisme konstitusional yang memungkinkan suara rakyat tetap diperhitungkan melalui penggabungan partai politik. Dengan demikian, tujuan penyederhanaan sistem kepartaian dapat berjalan tanpa harus mengorbankan prinsip keterwakilan rakyat,” tegas Yuri.

Ia menilai mekanisme penggabungan partai dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan membangun sistem kepartaian yang efektif dan kewajiban negara menjamin kesetaraan nilai suara dalam pemilu.

 

PBB Persoalkan Ketentuan Verifikasi Partai

Selain ambang batas parlemen, PBB, PPP, dan Partai Elang mempersoalkan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memunculkan perlakuan yang tidak proporsional terhadap partai politik yang pernah mengikuti pemilu.

Yuri berpandangan, partai yang telah mengikuti dua periode pemilu terakhir seharusnya memperoleh perlakuan yang mempertimbangkan status dan rekam jejak kepesertaannya.

Perlakuan tersebut, menurut dia, perlu dibedakan dari mekanisme bagi partai yang belum pernah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Ia menambahkan, kepastian mekanisme verifikasi diperlukan agar seluruh partai politik memiliki kesempatan yang adil dan dapat mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029.

“Negara harus memberikan kepastian hukum yang konsisten kepada seluruh peserta pemilu. Aturan yang berubah-ubah atau menimbulkan perbedaan penafsiran justru berpotensi mengganggu prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kompetisi demokrasi,” jelas Yuri.

 

Jaga Demokrasi

Yuri menegaskan, permohonan uji materiil tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan elektoral partai pemohon, tetapi juga dengan kualitas demokrasi Indonesia ke depan.

Menurutnya, sistem pemilu harus menyeimbangkan efektivitas pemerintahan dan penyederhanaan sistem kepartaian dengan penghormatan terhadap pilihan politik masyarakat.

“Demokrasi tidak boleh berhenti pada proses pemungutan suara. Demokrasi juga harus memastikan bahwa suara rakyat memperoleh penghormatan yang layak dalam proses pembentukan lembaga perwakilan. Inilah semangat yang kami bawa ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Yuri.

PBB berharap MK mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dan menyeluruh, terutama terkait prinsip kedaulatan rakyat, persamaan di hadapan hukum, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yuri menambahkan, pengajuan permohonan tersebut merupakan bagian dari komitmen PBB untuk berkontribusi dalam pembenahan sistem politik dan demokrasi nasional melalui jalur konstitusional.

Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang, Bintang, menilai persoalan tersebut juga perlu dilihat dari perspektif hak konstitusional warga negara. Menurutnya, negara harus memastikan suara yang diberikan secara sah dalam pemilu tetap memiliki makna dalam proses keterwakilan politik.

Bintang juga menilai MK memiliki peran strategis untuk memastikan undang-undang tetap sejalan dengan konstitusi.

"Permohonan ini harus diyakini sebagai bagian dari ikhtiar kita dalam memperbaiki sistem demokrasi melalui mekanisme hukum harapan kamu permohonan ini dapat menjadi momentum dalam menegaskan bahwa prinsip kedaulatan rakyat bukan hanya dalam proses pemungutan suara, tapi juga dalam proses perhitungan dan penentuan keterwakilan warga negara di parlemen," tutup Bintang.

Rekomendasi