Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pergantian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan pihaknya mengikuti keputusan dari KPU RI bahwa Presiden dan wakil presiden adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Rakyat telah memilih dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024 Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditapkan oleh KPU RI yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan daripada Presiden dan Wakil Presiden," kata Eddy, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Perihal, apakah memungkikan adanya pemakzulan Gibran, dia pun menyebut hal itu perlu ditelaah lebih mendalam lagi.
"Saya kira itu perlu telahahan dari pakar hukum tapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini itu merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi," ujar dia.
Namun, Eddy menegaskan MPR tetap berpegang teguh pada hasil keputusan KPU RI. "Kita berpegang pada konstitusi saja Hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU dan kita sudah sepakatin semua dan sudah dilantik," imbuh Eddy.
Advertisement
Usulan Ganti Gibran
Diketahui, Seratusan pensiunan TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. Salah satu yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Poin tuntutan itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.
Forum purnawirawan TNI meminta kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar mencopot putra sulung Jokowi. Para purnawirawan TNI itu beralasan, keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.