Sidang Sistem Pemilu di MK, Demokrat Merasa jadi Korban Pileg dan Pilpres Serentak

Menurut Jansen, masyarakat banyak berbeda pandangan dengan capres yang didukung oleh calegnya. Akhirnya, caleg tersebut tidak dipilih oleh rakyat di dapilnya.

Muhammad Genantan Saputra
Sidang Sistem Pemilu di MK, Demokrat Merasa jadi Korban Pileg dan Pilpres Serentak
Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan mengenai gugatan sistem pemilu proporsional terbuka. Hadir sebagai pihak terkait dalam sidang itu Wasekjen Partai DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon.

Saat memberi keterangan, Jansen merasa bukan 'korban' dari sistem pemilu terbuka atau tertutup. Melainkan dari sistem pemilu serentak atau pilpres dan pilegn yang digelar berbarengan.

"Jadi ini masih terkait sistem, jadi dalam praktik menurut saya yang memunculkan problem hari ini ini sebenarnya soal sistem pemilu serentak pileg-pilpres ini. Saya ini sebenarnya bukan korban pemilu terbuka tertutup, saya ini malah sebagai korban pileg-pilpres berbarengan," kata Jansen seperti dilihat dari YouTube MK, Kamis (16/3).

Menurut Jansen, masyarakat banyak berbeda pandangan dengan capres yang didukung oleh calegnya. Akhirnya, caleg tersebut tidak dipilih oleh rakyat di dapilnya.

"Rakyat melihat misalnya saya membela bahkan menjadi juru bicara capres A misalnya, sedangkan pilihan rakyat di dapil saya itu ya mereka lebih suka capres B, akhirnya kita yang kena hukum. Karena faktanya di bawah rakyat tidak bisa memisahkan, kalau ini dua jenis pemilu yang berbeda," tuturnya.

Jansen mengungkapkan, kejadian itu banyak dialami caleg-caleg lain. Bahkan banyak partai yang jadi korban karena dukungannya berbeda dengan keinginan masyarakat.

"Sebelumnya, banyak juga teman-teman caleg karena dukungannya pas dan tepat dengan capres yang disukai dapilnya, gampang benar dapat suara, melimpah, tumpah-tumpah itu," ujarnya.

Jansen berharap, secara pribadi ingin pileg-pilpres kembali dipisah meksi dia sadar harus kembali menggugat sistem itu ke MK. Dia mengatakan, dalam UU tertuang jika gelaran pileg dan pilpres pernah dilaksanakan terpisah.

"Karena faktanya, dalam UU kita yang berlaku sekarang ini, kedua jenis pemilih pernah dipisah, sama seperti terbuka-tertutup ini, namun karena keputusan Mahkamah jugalah membuat akhirnya jadi berbarengan," pungkasnya.

Rekomendasi