Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menonaktifkan Lukas Enembe dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Hal itu karena, penetapan status sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY, dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9).
AHY mengatakan, pergantian Lukas Enembe tersebut sudah sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) partai Demokrat yang tertuang dalam pasal 42 ayat 5.
"Saudara Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Kendati demikian, AHY menegaskan, jika Lukas Enembe tidak terbukti bersalah maka jabatan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua akan diserahkan kembali kepada Lukas.
"Ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 6. Tetapi, jika terbukti bersalah; sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani; maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa," ujar AHY.
Advertisement
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka. Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (13/9).
Alex menyebut, tiga kepala daerah di Papua sudah dijerat sebagai tersangka oleh pihaknya. Mereka yakni Lukas Enembe, Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.
Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," ujar Alex.