PKS Ajukan Uji Materi Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, PKS ingin menguji berapa angka ambang batas yang ideal diterapkan dalam demokrasi Indonesia.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
PKS Ajukan Uji Materi Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi
Presiden PKS Ahmad Syaikhu. ©2021 Merdeka.com

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan uji materi atau judicial review mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, PKS ingin menguji berapa angka ambang batas yang ideal diterapkan dalam demokrasi Indonesia.

"Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," katanya dalam keterangannya, Kamis (31/3).

PKS ingin menggunakan hak konstitusinya dengan melakukan menggunakan hak konstitusional untuk menguji presidential threshold ke MK.

PKS memiliki legal standing sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Terkait presidential threshold, pembatasan 20 persen justru menimbulkan polarisasi yang kuat melihat pengalaman dua pemilu sebelumnya. Polarisasi ini menimbulkan pembelahan tajam yang jika tidak dipulihkan akan menyimpan rasa sakit.

PKS ingin mengurangi ambang batas agar tidak hanya dua pasang calon saja yang maju di Pemilu 2024 untuk mengurangi potensi konflik.

"Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya," tutup Syaikhu.

Rekomendasi