MK: Belum Tentu Semua Gugatan Pileg Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

"Jadi, belum tentu semua perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi, oleh karena itu saya sarankan semua diselesaikan di sini dulu," ujar Arief saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
MK: Belum Tentu Semua Gugatan Pileg Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
Ketua MK Arief Hidayat ke KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, tidak semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif akan dilanjutkan. Mahkamah telah bermusyawarah terhadap permohonan yang sudah disidangkan.

"Jadi, belum tentu semua perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi, oleh karena itu saya sarankan semua diselesaikan di sini dulu," ujar Arief saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Dalam PHPU legislatif, telah teregister 260 perkara. Arief tidak merinci berapa jumlah perkara yang dilanjutkan. Hal itu akan diumumkan serentak sebelum pemeriksaan saksi pada 15 Juli 2019.

Arief memastikan beberapa perkara akan diputuskan tidak dilanjutkan ke persidangan selanjutnya. Hakim akan menilai apakah perkara layak diteruskan atau tidak.

"Apakah perkara ini memenuhi syarat untuk diteruskan ke pemeriksaan saksi gitu," kata Arief.

Sidang pendahuluan PHPU legislatif digelar dari tanggal 9 sampai 12 Juli 2019. Pada 15-30 Juli digelar sidang pemeriksaan. Pembacaan putusan PHPU legislatif digelar pada 6-9 Agustus 2019.

Mahkamah Konstitusi mencatat 340 permohonan didaftarkan. Setelah teregister menyisakan 260 gugatan. Sebanyak 250 sengketa Pileg DPR dan DPRD, serta 10 sengketa DPD.

Rekomendasi