Bawaslu Ungkap Alasan Hentikan Kasus Ucapan 'Tampang Boyolali' Prabowo

Bawaslu menghentikan kasus 'tampang Boyolali' setelah memeriksa pelapor yang diwakili kuasa hukumnya.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Bawaslu Ungkap Alasan Hentikan Kasus Ucapan 'Tampang Boyolali' Prabowo
bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghentikan laporan terkait kasus 'tampang Boyolali' yang diucapkan oleh Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo membenarkan penghentian laporan terhadap Prabowo.

Bawaslu menghentikan kasus 'tampang Boyolali' setelah memeriksa pelapor yang diwakili kuasa hukumnya. Ratna menjelaskan, kapasitas Prabowo saat mengatakan 'tampang Boyolali' itu tidak dalam kegiatan berkampanye.

"Pernyataan tampang Boyolali tidak dalam kegiatan kampanye tapi dalam kegiatan peresmian posko pemenangan paslon 02 di Kabupaten Boyolali," kata Ratna saat dikonfirmasi, Kamis (29/11).

Dia menerangkan, peserta yang hadir saat peresmian posko pemenangan Prabowo-Sandi itu hanya para pendukungnya. "Peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02," terangnya.

Oleh karena itu, Bawaslu menyimpulkan ucapan Prabowo tak termasuk bentuk pelanggaran karena disampaikan kepada pendukungnya sendiri.

"Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI) perihal ucapan 'Tampang Boyolali'. Meski Prabowosudah meminta maaf, BADI menganggap candaan yang dilontarkan capres nomor urut 2 tersebut memiliki unsur SARA.

"Kami memberikan laporan ini untuk memastikan apakah benar ini adalah sebuah pelanggaran atau bukan, biar ini tidak berlarut dan kemudian ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua," ujar Ketua Presidium BADI, Andi Syafrani di Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Menurut Andi, unsur SARA terkait golongan ini dimuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu No. 7/2017. Pasal tersebut menyatakan larangan peserta atau tim kampanye menyuarakan penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, serta peserta pemilu lainnya.

"Kita ingin pemilu berjalan dengan damai, santai, bahkan penuh dengan candaan. Tapi tentu candaan yang tidak berbau SARA," kata dia.

Rekomendasi