Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lolos verifikasi faktual. Verifikasi faktual yang mencakup tiga hal yakni kepengurusan partai dari DPP sampai DPC, kejelasan alamat kantor partai, hingga keterwakilan 30 persen perempuan, merupakan syarat mutlak menjadi peserta Pemilu 2019.
Verifikasi dilakukan oleh komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Viryan Azis, dan diawasi komisioner Bawaslu Mochammad Affifudin. KPU mengecek beberapa hal mulai dari surat keputusan (SK) Kemenkumham atas nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Sekjen dan Bendahara Umum. Kemudian alamat partai dari tingkat DPP Pusat, DPW, dan DPC, serta terakhir keterwakilan 30 persen kader perempuan.
"Pada hari senin 29 januari 2018 KPU melakukan verifikasi terhadap jajaran kepengurusan DPP PKB. Berdasarkan tiga kategori tadi tim verifikasi KPU menyatakan terhadap tiga hal dinyatakan memenuhi syarat," kata Hasyim di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Pada kesempatan yang sama, ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin bersyukur dan berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu karena partainya lolos sebagai peserta pemilu. Cak Imin juga meminta pengurus partai daerah memenuhi syarat-syarat yang diminta KPU.
"Dengan demikian saya ucapkan terima kasih dan apresiasi untuk KPU beserta jajaran, Bawaslu beserta jajaran untuk menyukseskan Pemilu 2019," ucap Cak Imin.
Hasil sementara verifikasi faktual KPU di tingkat pusat menyatakan sudah ada lima partai memenuhi syarat yakni Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Hanura, Golkar dan PKB. Kendati demikian, hasil lolos partai peserta Pemilu secara resmi akan diumumkan KPU pada 17 Februari 2018.