Soal angket KPK, pimpinan DPR tunggu sikap resmi fraksi di Pansus

Soal angket KPK, pimpinan DPR tunggu sikap resmi fraksi di Pansus. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas kelanjutan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fraksi-fraksi di DPR belum menentukan sikap resmi apakah akan mengirimkan perwakilan di pansus angket tersebut atau tidak.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Soal angket KPK, pimpinan DPR tunggu sikap resmi fraksi di Pansus
Taufik Kurniawan. ©dpr.go.id

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas kelanjutan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fraksi-fraksi di DPR belum menentukan sikap resmi apakah akan mengirimkan perwakilan di pansus angket tersebut atau tidak."Kita menunggu respon tindak lanjut sikap resmi secara fraksi itu tentunya sangat berpengaruh akan mengirimkan anggotanya atau tidak di dalam pansus itu, bukan masalah menolak atau tidaknya," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).Saat ini DPR masih menjalani reses hingga 17 Mei besok. DPR akan mulai bersidang kembali pada Kamis 18 Mei. Wakil Ketua Umum PAN ini menyerahkan seluruh keputusan tersebut pada pimpinan 10 fraksi partai politik di DPR. Seperti yang diketahui sebelumya, dari 10 fraksi yang ada, tujuh di antaranya menolak adanya hak angket. Namun tujuh fraksi itu belum tentu tak mengirimkan anggotanya di pansus."Kita serahkan pada masing-masing fraksi, kalau dari fraksi itu tetap konsisten (menolak) ya kembali lagi permasalahannya bukan pada sah atau tidaknya, tapi faktor legitimasi kaitan dengan sistuasi dukungan politik di dalamnya," ujar Taufik.Taufik memaparkan, setiap fraksi diberikan waktu untuk menyatakan sikapnya tentang hak angket KPK selama 60 hari."Ada tenggang waktu maksimal 60 hari dari keputusan paripurna yang dirasakan masih ada sebagian fraksi belum puas karena belum dikasih kesempatan itu masalah yang lain. Bicara tinggal kurun waktu 60 hari ini kita serahkan pada mekanisme untuk menyampaikan laporannya pada paripurna," pungkasnya.Diketahui, kini DPR tengah menggulirkan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang ada di KPK. DPR menduga, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPK selama berdiri tahun 2002 lalu. Tujuan DPR ini pun menjadi pro dan kontra. Bukan cuma di kalangan pengamat dan pegiat anti korupsi, tapi juga di internal DPR. Partai politik tak satu suara untuk menggunakan hak angket.PDIP, NasDem, Golkar sudah tegas sejak awal mendukung. Meski dengan kalimat, keputusan diserahkan kepada para anggota DPR. Sementara Gerindra, PKS dan Demokrat juga tegas menolak. Belakangan menyusul, PPP, PKB, Hanura dan PAN juga menolak.

Rekomendasi