Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, surat izin unjuk rasa tidak lagi dibutuhkan rakyat di era demokrasi ini. Aksi 11-12 seharusnya tidak lagi memerlukan perizinan dari pihak kepolisian."Jadi saya kira tidak ada lagi bagi masyarakat yang meminta, unjuk rasa tidak perlu ada izin, yang ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2).Ketentuan-ketentuan seperti waktu, jam dan ketertiban serta larangan merusak tentu harus ditekankan. Terkait dengan masa tenang pilkada saat unjuk rasa dilakukan, Fadli tidak mempersoalkan hal tersebut."Saya kira (aksi 112) kan bukan paslon, misalnya orang itu berdzikir, jalan sehat, berkumpul tapi tidak merusak atau terganggu mestinya tidak ada masalah," tutur Fadli.
Fadli Zon sebut di era demokrasi, unjuk rasa tak perlu izin polisi
Fadli Zon sebut di era demokrasi, unjuk rasa tak perlu izin polisi. Fadli Zon nilai tak masalah ada rencana demo 11 Februari mendatang, meski masuk masa tenang Pilgub DKI 2017. Fadli juga bilang, kalau unjuk rasa hanya butuh pemberitahuan kepada polisi, bukan izin.
Advertisement
Rekomendasi