Judicial review aturan cuti kampanye, Ahok klaim hormati konstitusi

Ahok ngotot tetap dapat kerja untuk melakukan pembahasan APBD DKI 2017.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Judicial review aturan cuti kampanye, Ahok klaim hormati konstitusi
Ahok. ©2013 Merdeka.com/Faqih F

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan telah menghormati Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Untuk itu dia melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 dalam Undang-Undang tersebut.Dalam pasal tersebut mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya."Makanya saya telah menghormati undang-undang, saya bisa menjadi kepala daerah karena saya menghormati konstitusi. Karena konstitusi membuat adanya mahkamah konstitusi supaya orang bisa melakukan judicial review untuk menanyakan apakah ini bertentangan dengan konstitusi dasar," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8).Menurutnya, langkah yang diambil untuk melakukan judicial review atas dasar keberatan terhadap penafsiran Pasal 70 dalam Undang-Undang Pilkada sudah sesuai konstitusi."Saya melaksanakan konstitusi, di konstitusi disebutkan orang yang bisa melakukan judicial review orang yang berkaitan secara langsung. Kalau aturan untuk petahana yang bisa menguji harus petahana," tutur mantan Bupati Belitung Timur ini.Basuki atau akrab disapa Ahok menegaskan, dirinya sebenarnya setuju bahwa petahana harus cuti saat melakukan kampanye. Namun dia berharap tetap dapat kerja untuk melakukan pembahasan APBD DKI 2017."Saya dukung petahana harus cuti, tapi maksud saya harus ada satu tafsiran yang sama, yang bisa menjembatani MK. Lebih penting saya bekerja 3 bulan," tutupnya.Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur cuti bagi petahana yang maju pilkada ke Mahkamah Konstitusi."Pak Ahok berkeras mau mengadakan (mengajukan) judicial review (uji materi), silakan, kami tidak berhak melarang," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/8).Menurut dia, itu merupakan hak setiap warga negara dan sebagai Mendagri, dirinya menghargai langkah yang diambil oleh Ahok tersebut."Hanya saja, sebagai gubernur, sebagai kepala daerah jika ada yang mengatakan kurang pas, atau etikanya bagaimana terserah pribadi masing-masing," katanya.

Rekomendasi