Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang tak sepakat dengan keputusan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seharusnya, kata Junimart, pemerintah memaksimalkan hukuman yang ada."Kita akan lihat, DPR sendiri masih mengkaji lebih jauh, kita akan mengundang beberapa ahli. Saya pikir Perppu itu tidak tepat. Janganlah presiden terlalu boros mengeluarkan perppu, Perppu ini kan pengganti UU harus dalam keadaan genting dan memaksa," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5)."Ini apa memaksanya, tinggal hakim memutuskan perkara, polisi melakukan penyidikan dan jaksa menuntut perkara. Ini kan sederhana, tinggal diperkuat aja," imbuhnya. Politikus PDIP ini menganggap Perppu tersebut menjadi bagian dari keputusasaan semata. Dia juga tak sepakat dengan adanya hukuman kebiri."Saya tidak setuju adanya kebiri, ini kan sudah ada hukum yang mengatur hal itu. Tinggal bagaimana memaksimalkannya, apa arti maksimal yaitu perlu ditambah hukumannya," tuturnya. Menurut Junimart harusnya diperkuat mengenai sanksi sosial. Misalnya diberikan penanda di fisik pelaku karena telah melakukan kejahatan seksual. "Kebiri tidak menyelesaikan masalah, pertanyaannya begini, apakah seseorang yang sudah dikebiri tidak nafsu lagi? Tidak juga, ini kan hasrat bisa menggunakan alat-alat lain. Ini harus dipikirkan," pungkasnya.
Politikus PDIP: Hukuman kebiri tidak menyelesaikan masalah
Junimart juga mempertanyakan alasan kegentingan memaksa dari penerbitan Perppu itu.
Advertisement
Rekomendasi