Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian menjelaskan mengenai tolak ukur syarat 'tidak tercela' bagi calon ketua umum Partai Golkar. Menurut Lawrence, syarat tersebut terangkum dalam Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak tercela (PDLT)."Kita sudah bikin aturan mengenai PDLT itu tentu dia tidak boleh melanggar AD/ART, peraturan organisasi, keputusan Steering Committee, dan nanti tatib Munas. Bagi siapa yang melanggar itu nanti dikenai tindakan," kata Lawrence di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (3/5).Dia juga menegaskan ada sanksi yang tergolong berat jika syarat PDLT dilanggar. "Kalau panitia, nanti panitianya kita minta diberhentikan dari kepanitiaan. Kalau peserta, hak suaranya kita cabut, dan peserta itu kita nyatakan tidak boleh duduk dalam kepengurusan DPP Partai Golkar yang akan datang," tegasnya.Sedangkan terkait peraturan eksternal di luar partai, Lawrence mengaku bahwa calon ketua umum harus bersih dari kasus yang menyangkut hukum negara. Aturan hukum negara baginya tak bisa ditawar-tawar, mutlak harus diikuti. Dia ingin setiap kader Golkar terikat, tunduk, dan patuh pada aturan negara.Sedangkan terkait calon yang pernah mendapat vonis hukum negara, menurutnya, akan dibahas dalam komite etik. Akan ditinjau terlebih dahulu tingkat kesalahannya."Kalau 5 tahun ke atas, itu kan sudah enggak bisa lagi menurut hukum negara. Dia tidak bisa lagi berkarya di politik. Tapi kalau 5 tahun ke bawah, selama hukum negaranya mengatur boleh, ya boleh, pasti," tuturnya.Lawrence mengakui bahwa peraturan ini tergolong baru dan harus disukseskan. "Ini kita terapkan bukan hanya di pusat, nanti sampai ke daerah," pungkasnya.
Ini tolak ukur syarat tidak tercela sebagai calon ketua umum Golkar
Ada sanksi yang tergolong berat jika syarat PDLT dilanggar.
Advertisement
Rekomendasi