Surat suara mulai dihitung di Gowa, hanya dua kubu kirim saksi

Kandidat lain menolak menghadirkan saksi tanpa alasan jelas.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Surat suara mulai dihitung di Gowa, hanya dua kubu kirim saksi
Penghitungan suara PPK Pallangga. ©2015 merdeka.com/mappesona

Surat suara di tingkat PPK di Kabupaten Gowa mulai dihitung hari ini, Jumat (11/12). Pantauan di dua PPK dari 18 kecamatan di Kabupaten Gowa, yakni di PPK Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Sombaopu, pasangan calon dianggap 'kalah' dari hitung cepat rupanya kompak memboikot.Penghitungan surat suara di PPK Pallangga diselenggarakan di gedung SMK Negeri 1 Grafika Pallangga. Tampak hanya satu saksi hadir, yakni dari pasangan nomor urut lima, Adnan Purictha Ichsan Yasin Limpo - Abdul Rauf Karaeng Kio. Saksi-saksi dari kandidat lain tidak hadir.Ketua PPK Pallangga, Muhammad Ilyas, yang ditemui di sela-sela penghitungan surat suara mengatakan, pihaknya telah mengundang saksi-saksi tanpa kecuali. Namun dia mengakui memang yang hadir hanya saksi dari duet Adnan-Abdul Rauf."Mereka tidak hadir tidak akan mempengaruhi proses penghitungan suara," kata Muhammad Ilyas.Ilyas mengatakan, dia telah berkoordinasi dengan KPUD Gowa soal hal itu, dan diminta tetap melanjutkan penghitungan karena sudah diatur dalam undang-undang.Hal serupa juga terlihat di PPK Sombaopu, yang penghitungannya digelar di gedung SMK 2, yang juga kantor sementara Camat Sombaopu. Di sini juga minus saksi dari pasangan lain. Hanya ada saksi dari kandidat nomor lima dan nomor urut empat, Tenri Olle Yasin Limpo-Chairil Muin.

Rekomendasi