Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menyatakan Presiden Joko Widodo tidak memiliki niat untuk melakukan revisi Undang-Undang KPK. Usulan revisi Undang Undang itu, sepenuhnya berasal dari DPR."Jadi Presiden sudah sampaikan, Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang Undang Undang KPK," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6).Pratikno menegaskan, revisi Undang Undang KPK adalah murni inisiatif dari DPR. Dengan demikian, pemerintah tidak bisa berbuat banyak akan hal tersebut."Itu masuk dalam insiatif DPR, karena masuk inisiatif DPR pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," jelasnya.Lebih lanjut, Pratikno menambahkan, pemerintah belum bisa menanggapi lebih jauh soal revisi Undang Undang KPK, apakah nantinya undang-undang tersebut memperkuat posisi KPK atau justru memperlemah kewenangan KPK. Sebab, sekali lagi kata Pratikno, usulan revisi itu berangkat dari inisiatif DPR."Ya belum tahu namanya enggak ada rencana melakukan revisi Undang Undang, sekarang ini kan konsentrasi menunggu sambil berdoa hasil pansel semaksimal mungkin," tutupnya.
Mensesneg: Presiden Jokowi tak ada niat merevisi Undang Undang KPK
"Itu masuk dalam insiatif DPR, karena masuk inisiatif DPR pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," kata Pratikno.
Advertisement
Rekomendasi