Munas Golkar di Bali menetapkan ada posisi ketua harian dalam kepengurusan mendatang. Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tandjung menegaskan, posisi itu diadakan jika ketua umum merasa membutuhkan."Kalau diperlukan, maka ketua umum bisa menetapkan menunjuk ketua harian. Tidak hanya di pusat tapi juga di daerah," kata Akbar di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12).Akbar mengatakan, selama ini praktik ketua harian sudah dilakukan pengurus-pengurus di daerah yang ketua DPD-nya menjabat wali kota, bupati atau gubernur."Dengan demikian, kalau dia membutuhkan bisa jadi artinya payung hukumnya sudah diberikan. Payung hukum yang diputuskan dalam munas ini," ujar Akbar.Terkait pertimbangan ketua umum menunjuk ketua harian, Akbar menyerahkan sepenuhnya kepada ketua umum."Kalau pertimbangannya itu tentu ketua umum yang tahu kita hormati sikap beliau, dan hal yang sama sebetulnya sudah berjalan selama ini terutama di daerah-daerah, karena adanya ketua Golkar jadi wali kota, jadi gubernur, dia juga bupati," pungkasnya.Sebuah keputusan penting diambil dalam rapat paripurna Munas Golkar. Sidang yang membahas mengenai rekomendasi Komisi A memutuskan jumlah pengurus periode mendatang maksimal berjumlah 150 orang. Posisi lainnya adalah munculnya jabatan ketua harian.Pasal mengenai ketua harian itu diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab 5 pasal 6, ayat 1 huruf d. Pasal itu berbunyi:"Ketua umum/tim formatur dapat melakukan penambahan, perubahan, dan/atau penyesuaian struktur kepengurusan sesuai dengan kebutuhan termasuk ketua harian dengan batas maksimal 150 orang."
Akbar sebut ketua harian Golkar ditunjuk jika diperlukan
Hak prerogatif ketum untuk menentukan ketua harian Golkar.
Advertisement
Rekomendasi