Jual beli surat suara berseliweran di Pemilu 1955

Isu jual beli surat suara berseliweran di Pemilu 1955 setelah pemerintah mengeluarkan pengumuman kepada warga.

Chazizah Gusnita
Oleh Chazizah Gusnita - Reporter
Jual beli surat suara berseliweran di Pemilu 1955
Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Beberapa hari menjelang Pemilu pertama di tahun 1955, pemerintah mengeluarkan mengumumkan. Isinya agar warga yang belum menerima surat pemberitahuan di tempat mana ia akan melakukan pemungutan suara agar melapor ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat. 

Namun setelah pengumuman itu disiarkan, isu jual beli suara terutama di Kota Bandung, Jawa Barat semakin kencang.

"Desas-desus yang tertangkap oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kota Besar Bandung menyatakan bahwa sejak dikeluarkannya surat-surat pemberitahuan di atas itu, ada di antara rakyat yang memperjualbelikan surat-surat tersebut," kata PPS Kota Bandung dalam harian Pikiran Rakjat yang terbit pada 24 September 1955.

Meskipun jual beli suara itu tidak akan mempengaruhi jalannya pemungutan suara, tapi jika isu itu memang benar-benar terjadi, maka pihak yang berwajib akan menindak secara keras oknum-oknum yang melakukan jual beli suara tersebut. 

"Karena memang tiap-tiap rakyat yang melakukan pemungutan suara itu harus membawa surat pemberitahuan disertai kartu penduduk masing-masing," jelasnya.

PPS Kota Bandung juga mengumumkan setiap warga wajib melakukan pemungutan suara berdasarkan tempat dimana ia terdaftar. Kecuali bagi pegawai yang tidak bisa pulang ke tempat dimana ia terdaftar.

"Diperbolehkan melakukan pemungutan suara di tempat terdekat dimana mereka berada. Asal mereka meminta surat kutipan dari TPS yang bersangkutan," ujarnya.

Rekomendasi