Dewan TVRI pertanyakan Panja yang dibentuk Komisi I DPR

DPR menggunakan istilah kisruh manajemen, Elprisdat menegaskan bahwa tidak ada kisruh.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Dewan TVRI pertanyakan Panja yang dibentuk Komisi I DPR
TVRI. ©2013 Merdeka.com

Dewan Pengawas LPP TVRI dan Dewan Direksi LPP TVRI diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR pada 21 Oktober 2013. Rapat dihadiri 5 anggota Dewan Pengawas TVRI, 5 anggota Dewan Direksi TVRI dan 13 anggota Komisi I DPR, termasuk pimpinan rapat.Selesai pemaparan, mereka kemudian diminta untuk menerima 4 keputusan yang sudah dibuat Komisi I. Waktu itu, Komisi I DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) TVRI."Mereka bertugas mengkaji persoalan dan dinamika dalam pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan LPP TVRI, untuk kemudian merumuskan kesimpulan dan rekomendasi pada Desember 2013," kata Elprisdat didampingi dewan pengawas lainnya di Kantor TVRI, Jakarta, Senayan, Selasa (7/1).Selama Panja tersebut bekerja, Dewan Pengawas LPP TVRI akan berkomunikasi dan berkonsultasi secara intensif dengan Komisi I DPR melalui Panja tersebut. Namun, hingga kini, tegas Elprisdat, Panja TVRI yang sedianya dibentuk oleh Komisi I tersebut belum terbentuk alias omong kosong."DPR membentuk Panja TVRI, tetapi dalam surat yang disampaikan pimpinan Komisi I kepada Pimpinan DPR, tidak ada satupun kesimpulan Panja yang dipakai sebagai rujukan pemberitahuan rencana pemberhentian Dewan Pengawas LPP TVRI dan pemblokiran anggaran TVRI," ujarnya.DPR menggunakan istilah kisruh manajemen, Elprisdat menegaskan bahwa tidak ada kisruh. Yang ada, kisruh itu muncul setelah 21 Oktober 2013. Pelanggaran yang dituduhkan Komisi I DPR kepada Dewan Pengawas LPP TVRI adalah pelanggaran UU MD 3 pasal 96 yang menyebut hasil keputusan RDP pada 21 Oktober 2013."Padahal di dalam rapat itu ada 3 pihak yang mestinya terikat. Mengapa hanya Dewan Pengawas LPP TVRI yang harus terikat kepada keputusan tersebut, sementara Dewan Direksi TVRI dan Komisi I tidak," katanya dengan heran.Dia melanjutkan, "Mekanisme kuorum dalam keputusan rapat tersebut adalah lebih dari setengah anggota. Faktanya, yang hadir dalam rapat hanya 13 orang."

Rekomendasi