Rapat dengan Pemerintah, Anggota Baleg Mengaku Belum Terima Draf RUU Ciptaker
Merdeka.com - Anggota Baleg asal Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, mempertanyakan draf RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) dalam rapat Baleg dengan Pemerintah. Sebab hingga saat ini, pihaknya belum menerima draf tersebut.
Fraksi-fraksi, kata dia, tentu harus menyerahkan daftar inventarisasi masalah alias (DIM). Pertanyaannya bagaimana menyusun DIM, jika draf RUU belum diterima kemudian dikaji.
"Satu catatan yang saya tanyakan dulu pimpinan sekarang kita diminta kesiapan kapan DIM kita serahkan, tetapi di satu sisi kami ingin bertanya apakah draf RUU sudah diterima oleh Baleg," kata dia, di ruang Rapat Baleg, Selasa (14/4).
"Tentunya kami meminta dulu dong draf RUU dari pemerintah agar kami bisa mengkaji di dalam itu ada apa supaya kami bisa selesaikan DIM-nya," lanjut dia.
Dia menegaskan, bahwa Baleg mesti membaca RUU Ciptaker. Sehingga bisa mengetahui isinya lalu menyusun DIM. "Kalau sekarang kita diminta DIM sementara dari pemerintah belum menyerahkan kepada Baleg tentu kita nggak tahu isinya apa," ungkapnya.
"Mau berapa hari atau berapa lama DIM itu kita serahkan tapi kalau draft RUU kita tidak tahu, apa yang akan kami buat," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Rapat sekaligus Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, dia berpikir bahwa draf RUU Ciptaker sudah diterima fraksi-fraksi.
"Saya pikir ini sudah dikirim ke fraksi-fraksi, rupanya baru diterima hari ini dan hari ini akan segera didistribusikan kepada seluruh fraksi," ujarnya.
"Saya minta sekretariat baik soft copy maupun hard copy bisa diberikan kepada fraksi-fraksi. Kalau bisa hari ini bisa dikirimkan," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaBawaslu Sumsel segera menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaKepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu
Baca SelengkapnyaPengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca Selengkapnya