Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rapat dengan Menkum HAM, DPR minta penjelasan status Arcandra Tahar

Rapat dengan Menkum HAM, DPR minta penjelasan status Arcandra Tahar Arcandra Tahar. ©esdm.go.id

Merdeka.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan rapat tersebut bertujuan meminta penjelasan pemerintah terkait tindaklanjut nasib status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.

"Komisi III akan meminta penjelasan kepada pemerintah tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Jangan sampai yang bersangkutan kemudian tidak memiliki status kewarganegaraan," kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

Pascapolemik kepemilikan paspor ganda, Arcandra diketahui telah melepas status kewarganegaraan Amerika Serikat yang dimilikinya. Namun, kata Bambang, Arcandra saat ini belum diakui statusnya sebagai warga negara Indonesia.

"Yang bersangkutan telah melepaskan status kewarganegaraan AS nya. Di sini dia belum diakui status kewarganegaraan Indonesia nya," terangnya.

Sedangkan, katanya, di Indonesia sendiri belum ada aturan yang memperbolehkan warganya tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless) atau pun kewarganegaraan ganda.

"Sementara Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganegaraan atau stateless dan juga tidak menganut asas dwi kewarganegaraan," tegas Bambang.

Menurutnya, Komisi III mempersilakan pemerintah untuk mengambil langkah tanpa ada aturan atau perundangan-undangan yang dilanggar. Selain itu, pihaknya juga menyambut baik bila pemerintah segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra.

"DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra Kalau presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan," tandasnya.

Selain itu, Bambang mengaku mempersilahkan jika pemerintah mau menempuh cara lain. Misalnya melalui Menteri Hukum dan HAM, pemerintah langsung memberikan peneguhan atau memulihkan hak kewarganegaraan Arcandra yang hilang karena sempat menjadi warga negara AS.

"Mengingat Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganegaraan. Maka menjadi kewajiban negara memulihkan hak kewarganegaraan warga negaranya yang hilang sesuai ketentuan, peraturan dan UU yang berlaku," ujar Bambang.

Sejauh ini, lanjut dia, pemerintah ingin berlindung di bawah prinsip Non Stateless atau tidak mengakui asas Apatride atau menggunakan Pasal 23 dan 32-35 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan PP No 2 Tahun 2007 yg prosesnya berbeda tanpa melibatkan DPR.

"Rencananya akan menggunakan mekanisme peneguhan terhadap status kewarganegaraan Arcandra," tukasnya.

Ditambahkannya, keterlibatan DPR baru dimungkinkan atas Pemberian status kewarganegaraan oleh presiden kepada seseorang, jika melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006.

Adapun isi dari pasal tersebut yakni "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,"

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indra Charismiadji Jadi Tersangka Tahun Lalu, Tapi Tetap Dimasukkan Jadi Jubir
Indra Charismiadji Jadi Tersangka Tahun Lalu, Tapi Tetap Dimasukkan Jadi Jubir

Timnas AMIN selama ini tidak mengetahui status tersangka Indra

Baca Selengkapnya
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.

Baca Selengkapnya
Status Tanggap Darurat Diaktifkan Pascagempa, Sumedang Dihadapkan Potensi Banjir dan Longsor
Status Tanggap Darurat Diaktifkan Pascagempa, Sumedang Dihadapkan Potensi Banjir dan Longsor

Ratusan pasien terpaksa dievakuasi untuk memastikan bangunan rumah sakit aman dihuni pasca gempa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Gerindra: Lebih Penting Hak Sopir Angkot daripada Hak Angket Pemilu
Gerindra: Lebih Penting Hak Sopir Angkot daripada Hak Angket Pemilu

Kamrussamad menyindir kepada politikus yang tidak siap kalah bereaksi dengan mendorong hak angket.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Sekjen Gerindra Kaget Dengar Kabar AHY akan Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN Besok
Sekjen Gerindra Kaget Dengar Kabar AHY akan Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN Besok

Gerindra menyambut baik apa yang sudah diputuskan Presiden Jokowi dalam mengangkat siapapun menjadi menteri.

Baca Selengkapnya
Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil
Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya