Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden PKS tak lihat kegentingan yang memaksa lahirnya Perppu

Presiden PKS tak lihat kegentingan yang memaksa lahirnya Perppu Sohibul Iman. ©2015 merdeka.com/faiq hidayat

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK dihujani kritik pedas usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Argumentasi pemerintah terkait kondisi genting yang akhirnya memaksa diterbitkannya Perppu, tidak sepenuhnya diterima.

Salah satunya oleh Partai Keadilan Sejahtera. Presiden PKS Sohibul Iman tidak melihat kegentingan yang dimaksud pemerintah sehingga harus menerbitkan Perppu. Menurutnya, jika tidak ada kegentingan memaksa, jalan keluar yang bisa diambil adalah mengamandemen undang-undang yang ada.

"Pertama tentang kegentingan yang memaksa ini menurut kami tidak ada. Misalnya ada satu ormas saat ini misalnya melakukan pengerusakan dan sebagainya. Saya kira itu kegentingan memaksa. Saya kira itu kalau dibawa ke pengadilan terlalu lama, maka ini harus dihentikan, bolehlah keluarin Perppu," kata Sohibul di kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (16/7).

Dia juga memberi catatan kekhawatiran Perppu ini bakal membuat pemerintah otoriter karena tidak ada proses hukum pembubaran ormas melalui pengadilan. Pemerintah bisa saja sewenang-wenang membubarkan ormas dengan dalih mengancam NKRI.

"Untuk membubarkan hanya atas dasar tafsiran pemerintah sendiri. Oh partai itu bertentangan dengan Pancasila, parpol ini radikal hanya dengan penilaian subjektif dari pemerintah. Terus diberi surat peringatan hanya sekali dalam waktu seminggu," lanjut Sohibul.

Jika Perppu ini benar-benar diterapkan, Sohibul menilai ini sebagai langkah mundur demokrasi Indonesia. Salah satunya karena tidak lagi mengedepankan prinsip demokrasi, melainkan hanya keputusan pemerintah.

"Ini kan sekarang begitu cepat dan diberikan ke eksekutif semata. Sangat subjkektif dalam demokrasi yang seeang kita bangun tertatih-tatih ini," ucapnya.

Partai yang dipimpinnya belum sampai pada keputusan mendukung atau menolak Perppu ini. Pada masa sidang berikutnya, setiap fraksi akan menyampaikan sikap politiknya. Jika nantinya DPR sampai pada keputusan menolak, maka pemerintah harus kembali ke Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013.

"Saat itu tiap fraksi bisa menentukan sikapnya menerima atau menolak. Jika hasilnya nanti menerima, itu akan menjadi undang-undang. Apabila ditolak akan kembali ke undang-undang lama."

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang pengganti UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat, untuk menempuh jalur hukum. Presiden Jokowi menegaskan Indonesia adalah negara hukum sehingga pemerintah memberikan ruang kepada pihak yang menolak untuk melakukan gugatan.

"Yang tidak setuju dengan Perppu ormas misalnya, silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang pada yang tidak setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum. Tapi yang kita ingin negara ini tetap utuh," kata Jokowi usai acara peresmian akademi bela negara (ABN) Partai NasDem, Pancoran, Jakarta, Minggu (16/7).

Presiden menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Pembubaran Ormas. Pemerintah tidak ingin membiarkan ada ormas atau kelompok tertentu yang ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan ideologi lain.

"Kalau ada yang masih ingin menolak Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan mengganti pandangan negara dg ideologi yg lain, apakah akan kita biarkan? Saya sampaikan, tidak. Tidak boleh kita biarkan," tegasnya.

"Mereka yang terang terangan ingin mengganti Pancasila, ingin merongrong NKRI, meruntuhkan demokrasi negara ini. Tidak," sambung Jokowi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran

Jalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP

PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang

Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap, Pembicaraan Presiden Jokowi Ke Petugas KPPS Detik-Detik Jelang Pencoblosan
VIDEO: Terungkap, Pembicaraan Presiden Jokowi Ke Petugas KPPS Detik-Detik Jelang Pencoblosan

Petugas KPPS mengungkap isi pembicaraan dengan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Kakek 80 Tahun Bikin Perwira Polisi Kaget, 7 Tahun Jalan Kaki Datangi 261 Makam Para Wali & Presiden RI
Kakek 80 Tahun Bikin Perwira Polisi Kaget, 7 Tahun Jalan Kaki Datangi 261 Makam Para Wali & Presiden RI

Seorang pria tua berusia 80 tahun sukses mencuri perhatian. Awalnya, kakek tua itu tengah berusaha menyeberang jalan raya.

Baca Selengkapnya
Absen Penetepan Presiden-Wakil Presiden Terpilih, Ganjar Sentil KPU soal Undangan: Jam Berapa Anda Kirim?
Absen Penetepan Presiden-Wakil Presiden Terpilih, Ganjar Sentil KPU soal Undangan: Jam Berapa Anda Kirim?

Ganjar justru menanyakan kapan KPU RI mengirimkan undangan kepadanya.

Baca Selengkapnya