Presiden Jokowi pantau pengesahan UU Pemilu sampai tengah malam
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Umum. UU Pemilu yang disahkan pada sidang paripurna, Jumat (21/7) dini hari itu memutuskan ambang batas calon presiden atau presidential threshold tetap 20-25 persen atau sama dengan dua kali pemilu sebelumnya.
Presiden Joko Widodo menghormati putusan tersebut. Jokowi mengaku mengikuti proses sidang paripurna hingga akhirnya diputuskan DPR.
"Sudah diputuskan di DPR sampai tengah malam, saya ikuti terus. Dan pemerintah percaya bahwa sistem demokrasi yang kita jalankan berjalan dengan baik," kata Jokowi usai menutup Musyawarah Kerja Nasional II dan Workshop Nasional (Bimbingan Teknis) Anggota DPRD PPP Se-Indonesia di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/7).
Disinggung mengenai ancaman sejumlah pihak untuk menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jokowi mempersilakan.
"Ini negara hukum, kalau ada yang tak puas dengan keputusan di DPR, ingin menempuh jalur hukum di MK itu dipersilakan. Ada mekanismenya," ujarnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, pemerintah menginginkan Pemilu mendatang lebih berkualitas dengan adanya syarat presidential threshold 20-25 persen.
Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah ingin konsisten menjalankan aturan presidential threshold yang sudah diterapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya.
"Iya, pemerintah ingin konsisten, ini 'kan, parlemen itu demokrasi berjalan dan itu seperti kita ulangi bahwa 20 persen berarti tidak ada perubahan. Itu bagus supaya ada konsistensi karena pemilu yang lalu 20 persen, sekarang juga, sebelumnya 20 persen, jalan 'kan?" kata Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat.
Wapres mengapresiasi hasil rapat paripurna DPR. Dia berharap parlemen juga konsisten agar kualitas Penyelenggaraan Pemilu lebih baik.
"Jadi supaya ada konsistensi kita dalam mengatur aturan-aturan itu, jangan setiap saat berubah-ubah dan sudah berjalan dengan baik," kata dia.
Untuk diketahui, empat fraksi di DPR yakni, PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS memutuskan untuk keluar atau walk out dari rapat paripurna pengesahan rancangan undang-undang pemilu. Keempat partai tersebut sebelumnya memilih paket B yang isinya 0 persen terhadap ambang batas pencalonan presiden, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan konversi suara menggunakan kuota hare.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya