Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP tolak usulan Demokrat gunakan hak angket soal penyadapan SBY

PPP tolak usulan Demokrat gunakan hak angket soal penyadapan SBY Arsul Sani. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak usulan Fraksi Partai Demokrat untuk menggunakan hak angket guna menelusuri dugaan penyadapan percakapan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan masalah penyadapan telah diatur dalam UU ITE.

Menurut Arsul, jika Demokrat menilai bukti rekaman percakapan SBY dan Ma'ruf yang dikantongi kubu terdakwa Basuki Tjahaja Purnama didapat melalui penyadapan, maka lebih baik menempuh jalur hukum ketimbang jalur politik dengan mengusulkan hak angket.

"Isu penyadapan ini kan merupakan persoalan hukum, yakni dugaan pelanggaran hukum dalam bentuk penyadapan yang jika terbukti merupakan pelanggaran terhadap UU Telekomunikasi dan UU ITE," kata Arsul saat dihubungi, Kamis (2/2).

"Nah kalau masalahnya menyangkut dugaan pelanggaran hukum pidana ya jalur yang harus dipergunakannya harus jalur dan instrumen hukum, bukan menggunakan jalur dan instrumen politik meski hak angket merupakan instrumen pengawasan," sambungnya.

PPP meminta Polri lebih pro aktif dalam menindak lanjuti dugaan penyadapan SBY. Polri harus menyelidiki kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat yang telah melontarkan kepemilikan bukti rekaman berisi dugaan permintaan SBY kepada MUI untuk membuat fatwa penistaan agama.

"Dalam konteks dugaan adanya penyadapan ini, PPP meminta agar Polri pro aktif. Toh, yang perlu diselidik adalah tim penasehat hukumnya Ahok, terutama Humphrey Djemat, yang menggelindingkan dan menangangkat masalah ini baik dalam persidangan maupun diluar persidangan," jelasnya.

Arsul mengaku akan memberikan instruksi kepada anggota fraksi PPP di DPR untuk menolak penggunaan hak angket. Pihaknya menilai hak angket terlalu politis meski anggota DPR memiliki tugas pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga negara.

"Pada saatnya F-PPP akan instruksikan anggota untuk menolak kalau wacana angket itu menggelinding," pungkasnya.

Fraksi Partai Demokrat mendorong penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan percakapan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Rencana ini terkait tudingan kubu terdakwa Basuki T Purnama soal permintaan SBY untuk segera mengeluarkan fatwa penistaan agama.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menilai bukti rekaman yang dikantongi kubu Ahok didapat melalui penyadapan ilegal. Penyadapan ini, kata dia, menimbulkan sikap saling curiga dan mengganggu keharmonisan di masyarakat.

"Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," kata Benny

Demi merealisasikan niatnya, Demokrat tengah melakukan konsolidasi dengan sejumlah fraksi partai di DPR. Pihaknya berniat mencari dukungan minimal 25 anggota DPR lintas fraksi yang setuju menggunakan hak angket.

"Iya, makanya kami akan cari minimal 25 anggota dengan lebih dari satu fraksi," pungkasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP