PPP: Penambahan pimpinan MPR tak bermanfaat untuk rakyat
Merdeka.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi satu-satunya fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang menolak penambahan tiga kursi pimpinan MPR seperti yang diputuskan dalam revisi UU MD3. Selain pemborosan anggaran, penambahan pimpinan MPR dinilai tidak bermanfaat untuk rakyat.
"Dari sisi kemanfaatan bagi publik, ketentuan penambahan pimpinan MPR hingga tiga kursi jelas tidak memiliki dampak bagi publik. Penambahan kursi pimpinan hanya menambah beban keuangan negara secara kasat mata akan menimbulkan beban protokoler, rumah dinas, serta tunjangan jabatan pimpinan baru. Situasi ini kurang tepat bila disandingkan dengan kondisi perekonomian masyarakat," kata Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (22/3).
Bila ada penambahan kursi, lanjut Arwani, seharusnya MPR meniru DPR dengan menambah pimpinan bagi pemilik kursi DPR terbanyak. "Pilihan ini sangat rasional dan memiliki pijakan filosofisnya. Menambah tiga kursi pimpinan MPR, tak lebih hanya menunjukkan sisi bagi-bagi kursi daripada sisi urgensi," cetusnya.
Arwani menegaskan, kritik Fraksi PPP terhadap substansi UU MD3 tak berubah sejak pembahasan UU MD3 hingga pemberlakuan UU ini menjadi UU 2/2018. Mulai soal peran MKD, pasal antikritik termasuk soal teknis formal penyusunan UU hingga dampak turunan dari penerapan UU tersebut.
Dia menambahkan, kritik PPP atas sejumlah substansi dalam UU MD3 semata-mata untuk memastikan produk legislasi DPR dari sisi prosedur tepat dan tidak bermasalah secara yuridis sebagaimana diatur dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta dari sisi kedayagunaan, setiap produk UU memiliki harus memiliki dampak kemanfaatan bagi publik.
"PPP konsisten sejak awal pembahasan UU MD3, walk out dalam rapat paripurna pengesahan UU MD3 hingga rapat gabungan MPR pada Rabu (21/3) yang memberikan minderheit nota (catatan keberatan) atas sejumlah substansi yang bermasalah dari sisi redaksi hingga substansi," paparnya.
PPP, kata Arwani, akan tetap memperjuangkan agar UU MD3 agar sesuai dengan kehendak rakyat. "Kami akan berikhtiar untuk mengusulkan perubahan UU MD3 berupa legislative review melalui jalur konstitusional yang dimiliki PPP yakni melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Kami juga berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengabulkan permohonan uji materi UU MD3 yang dimohonkan oleh masyarakat agar UU MD3 senafas dengan konstitusi," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaPPP menyebut, laporan IPW akan menimbulkan anggapan bermuatan politis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaPPP masih fokus terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Pertimbangan PPP, Romy meyakini ada ledakan yang tidak wajar dari suara PSI.
Baca SelengkapnyaPartainya tidak ingin menyalahkan siapapun atau perorangan.
Baca SelengkapnyaUntuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaPlt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menggelar konsolidasi bersama kader dan Caleg di Nabire Papua.
Baca Selengkapnya