PPP buka peluang laporkan KPU ke DKPP soal Sipol
Merdeka.com - Penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai syarat utama pendaftaran Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai penolakan dari sejumlah parpol. Salah satunya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Wasekjen PPP Achmad Baidowi pun mendukung langkah Bawaslu mengeluarkan surat edaran kepada KPU soal Sipol. Dalam surat edaran itu di antaranya disebutkan agar KPU tidak mewajibkan kepada partai politik peserta pemilu 2019 mengisi Sipol.
Selain itu, anggota Komisi II DPR ini juga menyambut baik tawaran dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) agar ada solusi bersama soal Sipol.
"Kami menyambut baik tawaran DKPP tersebut," kata pria yang biasa disapa Awi ini dalam pesan singkat, Jumat (13/10).
Saat konsultasi dengan KPU yang juga dihadiri oleh DKPP beberapa waktu lalu, pihaknya mengaku pernah menyampaikan gagasan yang bisa menjadi solusi Sipol. Saat itu, kata dia, DKPP menerima gagasan tersebut.
"Jadi saat itu gagasannya yaitu bahwa Sipol bukan satu-satunya cara untuk input data partai politik peserta pemilu. Sama ketika saat pencoblosan di TPS, e-KTP bukan satu-satunya yang bisa dipakai mencoblos. Dengan surat keterangan bisa mencoblos di Pemilu. Itu kan solusi," katanya.
Alumni HMI ini mengatakan partainya bisa saja melaporkan masalah Sipol ke DKPP jika input data sudah lengkap tapi masih terus dipersoalkan KPU.
"Kalau data kami sudah input lengkap dan masih dipersoalkan KPU akan kami laporkan ke DKPP," katanya.
Dia mengatakan penerapan Sipol sesungguhnya memiliki tujuan baik. Namun implementasi di lapangan masih banyak kendala, di antaranya, format isian di Sipol tak sesuai dengan ketentuan, ada data kecamatan yang tertukar dan ada nama desa/kelurahan yang tak tercantum dalam Sipol.
"Belum lagi server yang mengalami down beberapa kali menyebabkan input data bermasalah. Bahkan, beberapa waktu lalu data parpol sempat blank," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya.
Baca SelengkapnyaDugaan terjadinya penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditemukan ormas Pemuda Pancasila (PP).
Baca SelengkapnyaKPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB ini menilai, PKS mempunyai nama partai yang sesuai dengan isu visinya yakni keadilan, sejahtera yang harus diwujudkan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca Selengkapnya