Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus Demokrat: Berani Betul Kalian Anggap Hak Berserikat Terlarang!

Politikus Demokrat: Berani Betul Kalian Anggap Hak Berserikat Terlarang! Rachland Nashidik (kanan). ©Twitter/@RachlanNashidik

Merdeka.com - Pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). FPI dianggap melanggar hukum dan sudah tak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri sejak Juni 2019.

Keputusan pemerintah menuai polemik di masyarakat. Termasuk Politikus Demokrat, Rachland Nashidik yang tak setuju pemerintah main larang ormas dalam berserikat.

Kata Rachland, kebebasan berserikat adalah hak asasi manusia dan dijamin konstitusi. Kenapa konstitusi? kata dia, agar pemerintahan, yang silih berganti, semua menghormati, tak memperlakukan hak itu sesuai seleranya saja.

"Itulah contitusional standing warga negara, tanpa kecuali, atas hak berserikat," tulis Rachland dalam akun Twitternya, @RachlandNashidik, Rabu (30/12). Rachland telah mengizinkan merdeka.com untuk mengutip cuitannya tersebut.

Dia menyinggung orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Menurut dia, politik perizinan sudah dilakukan oleh Soeharto. Ini adalah administrasi untuk merampas hak atas kebebasan berserikat, bukan untuk melindunginya. Harusnya, menurut dia, Pemerintahan pada masa demokrasi jangan meniru dan mengulangi.

Politik perijinan sudah dilakukan oleh Soeharto. Ini adalah administrasi untuk merampas hak atas kebebasan berserikat -- bukan untuk melindunginya. Pemerintahan pada masa demokrasi jangan meniru dan mengulangi.

— Rachland Nashidik (@RachlanNashidik) December 30, 2020

"Apakah sebuah organisasi tak bisa dibubarkan? Bagaimana bila organisasi kriminal? Tentu saja bisa! Bawa bukti-buktinya ke pengadilan. Biarkan hakim menilai dan memutuskan dengan terlebih dulu memberikan hak membela diri. Begitulah seharusnya the rule of law," tegas Rachland.

Rachland menjelaskan, kebebasan berserikat perlu izin? Nanti dulu. Kata dia, 'Izin', dalam hukum administrasi, artinya dispensasi atas keadaan yang dilarang. Pada masa Orba, hak berserikat memang dilarang.

"Tapi kini hak azasi itu ditulis di dalam konstitusi! Berani betul kalian menganggapnya terlarang," terang Rachland.

Kebebasan berserikat perlu ijin? Nanti dulu. "Ijin", dalam hukum administrasi, artinya dispensasi atas keadaan yang dilarang. Pada masa Orba, hak berserikat memang dilarang. Tapi kini hak asasi itu ditulis di dalam konstitusi! Berani betul kalian menganggapnya terlarang!

— Rachland Nashidik (@RachlanNashidik) December 30, 2020

Pemerintah Larang FPI

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melarang seluruh aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah menganggap, sejak 20 Juni 2019, FPI sudah bubar.

Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” terang Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Dalam pengumumannya, Mahfud juga memutar lima video tentang kegiatan FPI yang dianggap bertentangan dengan hukum.

Salah satu video yang diputar yakni, ada sejumlah anggota FPI yang berbaiat kepada ISIS di Makassar. Satu video juga memutar tentang pidato provokasi pentolan FPI Habib Rizieq Syihab.

Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya

Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kaesang: Politik Menjadi Satu Bagian yang Seru dan Indah
Kaesang: Politik Menjadi Satu Bagian yang Seru dan Indah

Dengan politik seseorang bisa menerapkan kebijakan baik untuk kepentingan rakyat banyak.

Baca Selengkapnya
Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024

Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Terima Hasil Pemilu 2024, NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran
Terima Hasil Pemilu 2024, NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Surya Paloh juga mengucapkan selamat kepada Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih surat terbanyak pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
'Kita Harus Rayakan Demokrasi dengan Damai Kedepankan Persaudaraan'
'Kita Harus Rayakan Demokrasi dengan Damai Kedepankan Persaudaraan'

Berdemokrasi sehat berarti mengerti jika Pemilu sarana untuk bersatu bukan bermusuhan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya