Polemik surah Al Maidah, PKB minta Ahok tak ngomong sembarangan
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian terkait polemik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok tentang Surah Al Maidah. Dari hasil kajian tersebut MUI menilai pernyataan Ahok soal Surah Al Maidah ayat 51, menghina Alquran dan para ulama.
Menyikapi hal ini, Wasekjen PKB Jazilul Fawaid menyarankan sebagai umat muslim untuk saling memaafkan. Sebab, Ahok sendiri telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
"Menghina itu harus ada unsur kesengajaan yang dalam pandangan kami apa yang disampaikan Pak Ahok, dan Pak Ahok sudah menyampaikan permohonan maaf menyatakan tidak kesengajaan, sebagai umat muslim yang baik kami menerima permohonan maaf itu," kata Jazilul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10)
Menurutnya, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi Ahok agar tidak membuat penyataan menyangkut ayat suci Alquran dan Islam. Jazilul juga mengklaim pihaknya telah mengajak semua kandidat calon untuk berkampanye tanpa membawa unsur SARA.
"Tetap ini menjadi pembelajaran kepada Pak Ahok untuk tidak sembarangan ngomong, apalagi menyangkut ayat dan Alquran karena itu sensitif. PKB kan sedari awal mengajak agar kampanye tidak melibatkan SARA, tapi Pak Ahok memulai dan kami menyayangkan soal itu," klaimnya.
Meski begitu, Jazilul menghormati sikap dari sejumlah pihak yang tetap melanjutkan proses hukum atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Anggota Komisi V ini juga meminta kepada polisi bersikap netral dan adil mengusut kasus ini.
"Jalur hukum tentu ada lembaga yang akan menanganinya, dan kami hormati, karena laporan itu adalah hak WN atas ketersinggungan, pelecehan yang dilakukan Pak Ahok, dan Bareskrim saya minta bersikap adil, sesuai konstitusi persamaan di hadapan hukum," tegasnya.
Apalagi MUI telah memberikan opini dan rekomendasi terkait langkah penindakan. Oleh karena itu, jika Ahok terbukti melakukan penistaan agama maka konsekuensinya adalah ancaman pidana dan didiskualifikasi dari gelaran Pilgub DKI 2017.
"Jangan dong, ini zaman modern ada keterbukaan publik, hukum berjalan sesuai tata beracara hukum. Kalau misalkan di situ dinyatakan terbukti dan meyakinkan Pak Ahok melecehkan agama maka didiskualifikasi, apalagi MUI sudah bersikap," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya