Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Setuju Badan Antikorupsi Masuk UUD 1945

PKS Setuju Badan Antikorupsi Masuk UUD 1945 Nasir Djamil. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, pihaknya mendukung usulan agar Badan Antikorupsi dimasukkan dalam UUD 1945. Usulan ini mulanya dilontarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Presiden PKS, Sohibul Iman, lanjut dia, pun telah menyampaikan bahwa jika nanti ada amandemen UUD 1945, maka Badan Antikorupsi harus masuk di dalamnya.

"Tapi ini memang butuh pengkajian karena kalau di dalam konstitusi itu, selama konstitusi tidak berubah, maka kehadiran badan antikorupsi selalu ada," ujar dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12).

Dia mengakui bahwa usulan tersebut memang akan memantik diskusi dan perdebatan. Tapi hal ini penting sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Selama ada kekuasaan, selama itu ada potensi untuk korupsi. Karenanya memang masuk akal kemudian PKS mengusulkan agar badan antikorupsi dimasukkan dalam amandemen konstitusi," jelas dia.

Tentu jika Badan Antikorupsi kemudian disetujui untuk masuk dalam konstitusi, maka lembaga Antikorupsi semacam KPK tidak lagi berstatus ad hoc.

"Tentu saja tidak lagi, sama saja seperti lembaga lainnya dia sudah masuk lembaga negara sudah masuk yang kewenangannya diatur oleh konstitusi," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan pentingnya dukungan regulasi bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia bahkan memandang pemberantasan korupsi perlu dimasukkan dalam konstitusi alias UUD 1945.

Hal tersebut, kata dia, jauh lebih penting dibicarakan dalam kaitan dengan amandemen UUD 1945 daripada polemik soal masa jabatan presiden. Sejauh ini, sudah ada sekitar 81 negara yang memasukkan pemberantasan korupsi dalam konstitusinya.

"Badan-badan antikorupsi ini harus masuk di dalam konstitusi negara kita. Jadi ini bicara amandemen, jangan bicara periode tiga periode dua. Itu lebih bagus," kata dia di Jakarta, Minggu (8/12).

Masuknya poin pemberantasan korupsi dalam konstitusi bakal memperkuat KPK. Terlebih dari segi sumber daya manusia (SDM) KPK saat ini masih minim.

"Penyidik kurang dari 200. Ada 20 satgas. Surat yang masuk, pengaduan yang masuk 7.000, 30 persen ada potensi korupsi," jelas dia.

"Kita seharusnya kan memenjarakan lima orang satu hari. Sampai hari ini sejak kita berdiri 2002, kita baru kurang dari 1.000 orang kita penjarain. Jadi sedikit sebenarnya yang ditindak. Masih sedikit," imbuhnya.

Selain itu, dukungan dana dari APBN akan makin besar jika pemberantasan korupsi masuk dalam konstitusi.

"Tahun ini anggaran Rp1 triliun kurang. Rp2.500 APBN kita sekarang dijaga oleh Rp1 triliun. Tidak masuk akal," tegasnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Anies Siap Hadiri Adu Gagasan Anti Korupsi di KPK

Anies Siap Hadiri Adu Gagasan Anti Korupsi di KPK

KPK akan mengundang tiga pasangan capres-cawapres pada 17 Januari 2024 untuk membahas persiapan menjelang Penguatan Anti Korupsi.

Baca Selengkapnya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya