Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Sebut Secara Etika Menteri Maju Capres Harus Mundur

PKS Sebut Secara Etika Menteri Maju Capres Harus Mundur Mardani Ali Sera. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendorong para menteri yang maju sebagai calon presiden untuk mundur dari jabatannya. Menurut Mardani, para menteri perlu fokus bekerja daripada disibukkan dengan pencalonan sebagai presiden.

"Semua menteri mesti fokus menjaga portofolionya," katanya kepada wartawan, Kamis (4/8).

Maka itu, menteri yang dicalonkan sebagai calon presiden sebaiknya mundur dari jabatannya. Kata Mardani, akan lebih elegan mundur jabatan agar tidak mengganggu kerja pemerintah.

"Kerja keras saja belum tentu berhasil apalagi tidak fokus. Mundur langkah elegan," ujar anggota Komisi II DPR RI ini.

Pengunduran diri menteri yang maju sebagai calon presiden harus disadari sebagai etika berpolitik. Bukan hanya karena aturan yang mengatur.

Mardani menambahkan, Presiden adalah seorang negarawan, kalau dalam prosesnya Capres itu tidak menunjukkan kenegarawanan, tidak layak menjadi calon presiden.

"Mundur lebih ke etika. Aturan masih bisa disiasati karena Presiden itu negarawan. Kalau prosesnya sudah menunjukkan bukan negarawan gimana layak untuk dipilih," tutupnya.

Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai sudah seharusnya menteri mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai capres ataupun cawapres. Ini sudah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ini merespons gugatan yang diajukan Partai Garuda terhadap UU Pemilu untuk menguji Pasal 170 ayat (1) terkait frasa ‘pejabat negara’. Mereka ingin menteri bisa maju di Pilpres tanpa harus mundur dari jabatannya.

“Iya kalau menurut saya sudah pas yang ada di UU,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi merdeka.com, Rabu (3/8).

Dia khawatir, bila menteri tidak mundur dari jabatannya dapat menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi. Bahkan, dapat memanfaatkan program kementerian untuk pencapresannya.

“Karena menteri ini kan punya sumber daya, punya program, kalau mereka maju sebagai capres bisa jadi memanfaatkan program-program yang ada di kementeriannya,” tutup Khoirunnisa.

Untuk diketahui, Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut berbunyi; "Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."

Penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, "Yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam ketentuan ini adalah: a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; e. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial; f. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; g. Menteri dan pejabat setingkat Menteri; h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkauasa penuh; dan i. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang."

Kuasa hukum Partai Garuda, Munathsir Mustaman, mengatakan, untuk pemberdayaan partai politik (parpol) pada era reformasi dan sesuai keinginan para penyusun perubahan terhadap UUD 1945, salah satu sarana demokrasi dalam pemilu presiden ditentukan melalui parpol. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan; “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.

“Melalui partai politik, rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan masa depannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Parpol dapat mengambil peran penting dalam memberikan kebebasan, kesetaraan, kebersamaan sebagai upaya untuk membentuk bangsa dan negara yang padu,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 pada Kamis (7/7).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat
Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat

Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.

Baca Selengkapnya
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran

Jalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang

Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya