Merdeka.com - Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 terkait tambahan gaji atau honorarium kepada para hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara, harus diimbangi dengan konsekuensi hukum yang setimpal apabila kedapatan adanya aparat yang 'bermain mata'.
"Gaji hakim, jaksa dan polisi monggo ditambah. Tetapi terapkan hukum maksimal jika ada penegak hukum melanggar," kata Mardani kepada merdeka.com, Rabu (25/8).
Selain itu, Mardani juga mewanti-wanti kepada para hakim dan jajaran untuk dapat memberikan hak serta rasa keadilan secara penuh bagi seluruh rakyat.
"Plus pastikan rakyat kalangan bawah sudah mendapatkan haknya secara penuh," tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi meneken PP Nomor 82 Tahun 2021. Dalam PP tertuang kini baik Ketua MA dan MK mendapat honorarium per perkara yang ditangani.
Padahal, bagi Hakim Ketua MA dan Mahkamah Konstitusi mereka mendapat gaji kisaran Rp121 juta. Sedangkan untuk wakil hakim mendapat Rp 82 juta. Adapun Ketua Muda MA mendapat gaji Rp 78 juta dan hakim agung/hakim konstitusi Rp 72 juta per bulan.
Dikutip merdeka.com dari PP Nomor 82 Tahun 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 yang mengalami perubahan dan kini berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal:
a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan
b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal:
a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
b. penanganan perkara pengujian undangundang, sengketa kewenangan lembaga
negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
b. penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. [cob]
Baca juga:
Hakim MA dan MK Dapat Honorarium Tambahan, Anggota DPR Ingatkan Putusan Berkualitas
Ada Biaya Perkara, Hakim MA dan MK Dikhawatirkan Aktif Cari Kasus
Honorarium Hakim MA & MK Dinilai Hanya Pemborosan Dikala Wabah Covid-19
Jokowi Teken Perpres: Hakim MA dan MK Kini Dapat Honor per Perkara
HUT ke-76 MA, Ketua Ingatkan Pentingnya Kemandirian Dalam Penyelenggaraan Peradilan
MA Serukan Seluruh Aparatur Peradilan dan Keluarga Nonton Film 'Pesan Bermakna'
Capres dan Cawapres KIB, Ada Airlangga dan Zulkifli Hasan
Sekitar 7 Jam yang laluGanjar Populer di Survei Capres, PDIP: Responden Bisa Berubah Setiap Saat
Sekitar 10 Jam yang laluPDIP Minta Menteri Fokus Kerja, Bukan Pencitraan untuk Maju Capres
Sekitar 10 Jam yang laluJawab PDIP, Golkar Sebut KIB Dibentuk untuk Akhiri Polarisasi
Sekitar 10 Jam yang laluPDIP Gelar Rakernas pada 10-13 Juni 2022
Sekitar 12 Jam yang laluSerak saat Pidato di Paripurna DPR, Sri Mulyani: Ini Bukan Covid, Saya Sudah Sehat
Sekitar 12 Jam yang laluBisa Usung Capres Tanpa Koalisi, PDIP: Kami Tidak Ikut Dansa-Dansa Politik
Sekitar 12 Jam yang laluSekjen PDIP Pilih Fokus Urus Rakyat Ketimbang Bentuk Koalisi Pemilu 2024
Sekitar 13 Jam yang laluMegawati Dorong Parpol di Negara BRICS Kerja Sama Atasi Masalah Dunia
Sekitar 1 Hari yang laluPPP Ungkap Syarat Capres dan Cawapres Koalisi Indonesia Bersatu
Sekitar 1 Hari yang laluMKD Setop Kasus Anggota DPR Harvey Malaiholo Nonton Film Porno, Ini Alasannya
Sekitar 1 Hari yang laluPresiden Jokowi Disarankan Evaluasi Kinerja Kabinet
Sekitar 1 Hari yang laluBURT DPR Kunker ke Turki, Ingin Lihat Fasilitas yang Diterima Anggota Parlemennya
Sekitar 1 Hari yang laluPDIP Soal Perjanjian Batu Tulis: Deadline September 2023, Mengapa Terburu-buru?
Sekitar 1 Hari yang laluKejagung Belum Temukan Aliran Dana Suap Izin Ekspor CPO ke Partai Politik
Sekitar 8 Jam yang laluKejagung: Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana yang Bawa Lin Che Wei ke Kemendag
Sekitar 8 Jam yang laluBulog Diminta Distribusi Minyak Goreng Rp14.000 per Liter
Sekitar 9 Jam yang laluLarangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut Karena Pasokan & Harga Sudah Stabil
Sekitar 12 Jam yang laluDana Subsidi Ditambah, Menteri Erick Sebut Harga Pertalite Hingga LPG 3 Kg Batal Naik
Sekitar 7 Jam yang laluDPR Setujui Tambahan Subsidi dan Kompensasi Energi Rp350 Triliun
Sekitar 10 Jam yang laluBenarkah Harga Pertalite Bakal Naik? Ini Kata Erick Thohir
Sekitar 2 Hari yang laluInflasi Indonesia 2022 Diproyeksi Bisa Capai 6 Persen, ini Alasannya
Sekitar 1 Minggu yang laluKritik Rusia, Eks Presiden AS George W Bush Keceplosan Sebut Invasi ke Irak Brutal
Sekitar 9 Jam yang laluPermintaan Ambulans untuk Ukraina Meningkat di Tengah Invasi Rusia
Sekitar 11 Jam yang laluPengamat Militer Rusia Punya Pandangan Mengejutkan tentang Perang di Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluSri Mulyani: Tiap Negara Punya Strategi Hadapi Kenaikan Harga Energi dan Pangan
Sekitar 1 Hari yang laluPria di Jepang Habiskan Uang Bantuan Covid untuk Seluruh Penduduk Kota di Meja Judi
Sekitar 3 Jam yang laluKorea Utara Sarankan Warganya Berkumur Air Garam untuk Obati Covid-19
Sekitar 6 Jam yang laluUpdate Covid-19 Hari Ini 20 Mei 2022: Kasus Tambah 250 Positif
Sekitar 7 Jam yang laluPeningkatan Mobilitas Masyarakat Saat Mudik Dorong Pemulihan Ekonomi
Sekitar 10 Jam yang laluLapor Jokowi, Menko PMK Sampaikan Kasus Kecelakaan Mudik 2022 Turun 11%
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 1 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami