Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada Serentak 2018, paslon terjaring OTT KPK tetap punya hak pilih

Pilkada Serentak 2018, paslon terjaring OTT KPK tetap punya hak pilih Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 tinggal hitungan hari. Besok hingga tiga hari sebelum pemilihan akan memasuki masa tenang.

Pasangan calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Namun mereka masih memiliki hak pilih.

"Terkait hak-hak pemilih tentunya ada pemilihan di tahanan," tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).

Menurut Akmal, pilkada di suatu daerah nantinya akan tetap berlangsung meski paslonnya ditangkap KPK. "Pilkadanya tetap jalan walaupun tinggal satu orang calon kepala atau calon wakil kepala daerahnya," jelas dia.

Ditambahkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, menambahkan sesuai aturan yang dikeluarkan KPU tidak akan ada pergantian paslon yang terjaring OTT KPK. Secara prosedur, pergantian paslon dapat terjadi jika memenuhi tiga hal. Yaitu putusan hukum sudah in kracht, sakit, atau meninggal dunia.

"Kalau ditahan kan dia belum in kracht. Masih proses hukum," ujar Bahtiar.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP