Pilkada Kota Serang, kubu adik tiri Atut nilai putusan MK fair
Merdeka.com - Rudi Alfonso, pengacara pasangan Tubagus Cherul Zaman-Sulhi atau pasangan petahana dalam sengketa Pilkada Kota Serang menilai putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasangan Wahyudin Djahidi-Iip Faiudin sudah fair (adil). Semua pertimbangan Hakim sesuai dengan apa yang kami sampaikan.
"Keputusan MK ini fair. Semua pertimbangan hakim sesuai dengan yang kami sampaikan untuk pasangan Djahidi-Iip Faiudin atau pasangan nomor urut dua," kata Alfonso setelah persidangan di Gedung MK, Senin (21/10).
Saat ditanya soal keberadaan video pertemuan pejabat Serang di Bali untuk membahas pemenangan kliennya, Alfonso menilai hal itu tidak terbukti.
"Anda lihat pembacaan putusan MK tadi? Tentang video sudah dijelaskan majelis. Tuduhan bagi-bagi uang agar menang itu tidak berdasar. Kalau pun ada pembagian uang itu, harus ada bukti siapa diberi, kemudian orang menerima itu memilih pasangan yang memberi uang tadi. Kalau sebatas tuduhan sporadis tanpa bukti ya tidak bisa," kata Alfonso.
Alfonso menjelaskan semua sengketa pilkada tidak ada yang bisa membuktikan tentang bagi-bagi uang kepada pemilih. Hanya kasus di Mandailing Natal, menurut Alfonso yang bisa dibuktikan.
"Selebihnya tidak ada yang terbukti. Kalau cuma sebatas tuduhan sama saja sebatas tudingan," kata Alfonso.
Saat ditanya tentang kliennya Tubagus Cherul Zaman yang dipanggil KPK sebagai saksi minggu lalu untuk kasus Akil Mochtar, Alfonso mengatakan itu hanya panggilan biasa. Menurut Alfonso, kliennya sebagai saksi di KPK hanya ditanya apakah mengetahui obrolan suap antara Susi dengan Akil dan Wawan untuk kemenangan sengketa Pilkada Kota Serang.
"Klien saya tidak tahu tentang hal itu. Saya jamin kemenangan ini bukan dengan suap. Sejak dikasih kuasa, saya larang klien saya bicara ke media, biar saya yang jelasin. Saya juga orang yang anti suap. Saya jamin tidak ada suap sama sekali," ujar Alfonso.
Alfonso juga menceritakan pertanyaan yang diajukan kepada kliennya Jumat pekan lalu. Menurut Alfonso, Tubagus Cherul Zaman hanya ditanya tiga hal, riwayat hidup, riwayat pekerjaan, dan apakah mengetahui obrolan Susi, Akil, dan Wawan.
"Pertanyaan standar KPK bagi saksi, tentang riwayat hidup, riwayat pekerjaan. Itu bisa sampai dua jam. Kemudian Pak Cherul ditanya apakah mengetahui pembicaraan antara Susi, Akil, dan Wawan. Jelas lah, bapak tidak tahu pertemuan dan hal-hal seperti itu," kata Alfonso.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diungkapkan mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaJasa penitipan kucing Amore Pejaten dengan tarif Rp 55 ribu per hari mengalami peningkatan 100 persen menjelang Lebaran.
Baca SelengkapnyaMarco anak Diah Permatasari baru pertama kali nyoblos untuk pemilu. Penasaran seperti apa foto-fotonya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Baca SelengkapnyaIrham memulai perjalanan karirnya saat masih kuliah. Saat itu dia senang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan pengembangan diri.
Baca SelengkapnyaKejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaGhufron juga menekankan, pada saat membantu proses mutasi ASN kenalannya tidak ada satupun feedback.
Baca SelengkapnyaMeski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca SelengkapnyaKisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca Selengkapnya