Pilkada Kabupaten Jayapura, petahana terancam didiskualifikasi Bawaslu
Merdeka.com - Bawaslu merekomendasikan pembatalan Mathius Awitauw sebagai calon Bupati Jayapura. Rekomendasi Bawaslu itu tertuang dalam surat bernomor: 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 dan ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan.
"Merekomendasikan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura melalui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk membatalkan Calon Bupati atas nama Mathius Awoitauw karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Ketua Bawaslu, Abhan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/9).
Ada dua poin yang disampaikan Bawaslu dalam rekomendasi tersebut. Pertama, Calon Bupati Jayapura nomor urut 2 atas nama Mathius Awitauw terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016.
Kedua, Memerintahkan KPU Provinsi Papua melalui KPU untuk membatalkan Mathius Awitauw sebagai Calon Bupati Jayapura. Keputusan Bawaslu disambut baik calon Bupati nomor urut 3 Godlief Ohee.
"Kami bersyukur bahwa hari ini Bawaslu RI telah telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU RI terkait pengaduan kami dengan mendiskualifikasi Mathius Awitauw sebagai Calon Bupati Jayapura," kata Godlief.
Sebelumnya, Godlif mengadukan calon Bupati Jayapura nomor urut 2 Mathius Awitauw (calon petahana) ke Bawaslu. Aduan ini terkait tindakannya yang mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura.
Sejumlah pejabat yang diganti yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor : SK.821.2.09-09, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor : SK.821.2-40 dan Direktur RSUD Yowari melalui Keputusan Nomor : SK.821-2-10 pada tanggal 29 Agustus 2017.
Padahal semestinya kata Godlief Ohee, Mathius Awitauw selaku Bupati Jayapura yang juga Calon Bupati Nomor Urut 2 tidak boleh melakukan pemberhentian atau pergantian pejabat karena masa jabatannya baru berakhir pada tanggal 5 Oktober 2017. Sehingga hal tersebut jelas-jelas telah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 yang melarang calon petahana melakukan pemberhentian atau pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan sebagai calon sampai akhir masa jabatan.
"Masalah ini buktinya jelas, peristiwanya jelas dan normanya juga sangat jelas sehingga tidak perlu proses yang bertele-tele. Pejabat yang diganti tersebut beberapa hari lalu telah mendatangi Kemendagri untuk melaporkan masalah ini, dan salah satu pejabat di Kemendagri menyatakan pemberhentian dan pergantian tersebut tidak melalui persetujuan Mendagri," kata Godlief .
Godlief juga mengaku melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu karena Bawaslu Provinsi tidak lagi netral dalam melakukan pengawasan.
Banyak pelanggaran yang dilaporkan calon lain tetapi mentah di Bawaslu provinsi dengan alasan yang macam-macam. Ini juga yang menyebabkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi saat ini sedang menghadapi sidang DKPP karena tidak menindaklanjuti laporan pemalsuan C1 hologram yang terjadi secara masif yang telah dilaporkan oleh calon lain.
"Sekarang kami jadi lebih optimis, ternyata para komisioner Bawaslu adalah figur yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan integritas yang tidak perlu diragukan. Semoga KPU segera mengeksekusi rekomendasi Bawaslu ini dalam waktu yang secepat-cepatnya," pungkas Godlief.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya