Petugas KPPS Termakan Hoaks, 22 TPS di Yogyakarta Gelar Penghitungan Suara Ulang
Merdeka.com - Hoaks tentang warga negara Indonesia (WNI) yang dibolehkan mencoblos di semua tempat pemungutan suara (TPS) dengan bermodal e-KTP membuat sejumlah pemungutan suara di DIY harus diulang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY merekomendasikan 22 TPS di DIY harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena hoaks tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Bagus Sarwono mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan karena para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termakan hoaks yang beredar. Ke-22 TPS yang diharuskan melakukan PSU ini tersebar di 4 Kabupaten dan 1 Kotamadya di wilayah DIY.
"22 TPS tersebut itu ada di Kabupaten Kulon Progo 2 TPS, Kabupaten Bantul 12 TPS, Kabupaten Gunungkidul 2 TPS, Kabupaten Sleman 2 TPS dan Kota Yogyakarta 4 TPS," ujar Bagus di Kantor Bawaslu DIY, Selasa (23/4).
Terpisah, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan membenarkan jika gara-gara hoaks yang beredar tentang pencoblosan cukup menggunakan e-KTP, 22 TPS di DIY harus melakukan PSU.
"Rata-rata memang karena viral di H-1, H-2 (hari pencoblosan Pemilu 2019). Ini terkait yang hoaks e-KTP bisa digunakan (untuk mencoblos) di mana-mana itu lho. Itu hampir semua seperti itu, itu penyebabnya," ujar Hamdan.
Hamdan mengungkapkan saat ini penghitungan suara ulang telah dilakukan di dua TPS di Kabupaten Kulonprogo. "Di Sleman PSU dan PSL rencananya digelar pada 24 April 2019. Sedangkan di TPS lainnya PSU dan PSL digelar pada 27 April 2019," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya