Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petahana yang Ketahuan Gunakan Kekuasaan untuk Program Kampanye akan Didiskualifikasi

Petahana yang Ketahuan Gunakan Kekuasaan untuk Program Kampanye akan Didiskualifikasi Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menyatakan semua kepala daerah yang kembali mencalonkan diri diminta untuk menunda melakukan mutasi para pejabat. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, setiap kepala daerah bisa menunjuk pejabat pelaksana tugas.

"Larangan tersebut berlaku mulai 8 Januari 2020 atau enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon (paslon). Jadi, jika ada kosong jabatan bisa menunjuk Plt di dinas yang bersangkutan," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, Kamis (9/1).

Dia juga mengingatkan kepada kepala daerah supaya jangan menggunakan kekuasaannya, program-program dan kegiatan di lapangan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu paslon.

"Jika kedapatan melanggar aturan tersebut, maka sanksinya bisa didiskualifikasi dari Pilkada. Itu kan sesuai Pasal 71 ayat 5. Yang melanggar bisa dibatalkan pencalonannya oleh KPU Provinsi maupun kabupaten/kota," terangnya.

Hukuman lainnya, ia menegaskan yaitu berupa pidana selama sebulan dan paling lama enam bulan atau denda Rp600 ribu sampai Rp6 juta.

"Sanksinya termuat dalam pasal 190 UU Pilkada bagi pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat sebulan sampai enam bulan atau denda sampai Rp6 juta," ujarnya.

Semula, pelantikan mutasi pejabat di kabupaten ada yang hendak digelar pada 8 Januari 2020. Namun, setelah dicegah Bawaslu kabupaten/kota pelantikan digelar pada 7 Januari 2020.

“Dari 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020, semua telah melakukan mutasi pejabat," tutur Anik.

Sebanyak 13 kabupaten/kota, menurutnya, menggelar mutasi pada 7 Januari 2020 di antaranya Rembang, Boyolali, Blora, Kendal, Kabupaten Semarang, Wonosobo, Pemalang, Grobogan, Pekalongan, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.

"Sedangkan daerah lain yang melakukan mutasi di antaranya Surakarta (31 Desember 2019), Demak (2 Januari 2020), Wonogiri (31 Desember 2019), Sukoharjo (6 Januari 2020), Purbalingga (6 Januari 2020) dan Kebumen 3 Januari 2020," tutup Anik Sholihatun.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP