Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perindo dinilai tak punya legal standing ajukan gugatan masa jabatan wapres

Perindo dinilai tak punya legal standing ajukan gugatan masa jabatan wapres Diskusi Membahas Arah Politik JK. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira Putri

Merdeka.com - Ahli perundang-undangan Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai, Partai Perindo, sebagai pemohon dari gugatan uji materi syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempunyai legal standing yang kuat. Sebab, dia menilai, Perindo tidak mendapat kerugian langsung atas berlakunya aturan tersebut.

"Pemohon itu harus membuktikan legal standingnya. Karena Perindo itu mendalilkan bahwa dia dirugikan atas berlakukannya pasal itu (padahal) tidak bisa mengusung Pak JK," ujar Bayu dalam diskusi Membaca Arah Politik JK Melalui Uji Materi Capres - Cawapres, di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).

Bayu pun menjelaskan alasannya menyebutkan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu tidak dirugikan oleh Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 yang mereka gugat.

Dia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, Partai Perindo sebagai partai yang baru saja ikut serta dalam pemilu tidak bisa mengusung wakil presiden petahana tersebut. Karenanya dia menilai, tak ada kerugian yang didapatkan oleh Partai Perindo.

"Pertanyaan sederhana orang, emang anda bisa mengusung JK? Orang anda ga punya kursi di DPR dan anda tidak punya suara Pemilu 2014," kata dia.

Baju menuturkan, seharusnya JK didapuk sebagai pihak pemohon, bukan hanya sebagai pihak terkait dalam gugatan itu. Sebab, yang tengah menjabat dua kali kedudukan wakil presiden yang dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Dikarenakan, lewat pasal tersebut, JK mendapat kerugian karena tak dapat kembali menjadi wakil presiden.

"Jadi kalau mau sekalian (JK) menjadi pihak yang terlibat dalam perkara ini harusnya menjadi pemohon. Karena di situ dia punya legal standing," tutur Bayu.

Dia menilai, dalam suatu gugatan uji materi, pihak terkait tak bisa dipertimbangkan. Bayu pun yakin jika besar kemungkinan gugatan tersebut tak akan diperiksa oleh MK.

"Karena di MK jangan harap mereka bisa memeriksa pokok perkara kalau legal standing nya lemah. Itu dibunyikan dengan jelas dalam pertimbangan MK," kata dia.

Namun Bayu merasa, walaupun JK menjadi pemohon dalam gugatan uji materi itu, besar kemungkinan MK tetap akan menolak gugatan tersebut. Sebab, kata dia, ketentuan yang berlaku telah secara jelas mengaturnya.

"Harus saya mengatakan, kalau MK berdasarkan pada prosedur hukum, kewenangan MK, dan tata beracara maka kewenangan ini ditolak," ucap Bayu.

"Poinnya adalah yang pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut tidak punya hak lagi untuk menjadi capres dan cawapres. Itukan jelas," lanjutnya.

Diketahui, Partai Perindo mengajukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. Surat gugatan itu diajukan ke MK, dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. Kuasa hukum diberikan kepada Irman Putra Sidin.

Gugatan Pasal 169 huruf n ini terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dimana menjadi perdebatan, terutama frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Puji Jasa Pemimpin Terdahulu: Jangan jadi Malin Kundang, Kebaikan Dibalas Pengkhianatan
Prabowo Puji Jasa Pemimpin Terdahulu: Jangan jadi Malin Kundang, Kebaikan Dibalas Pengkhianatan

Prabowo mengingatkan untuk mengakui keberhasilan kinerja para pemimpin terdahulu.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
Bulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan
Bulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan

Perum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ingin Sadarkan Prabowo: Etik Itu Posisinya sama dengan Hukum
Cak Imin Ingin Sadarkan Prabowo: Etik Itu Posisinya sama dengan Hukum

Menurut Cak Imin, etika penting dalam konteks penyelenggaraan negara.

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol
Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol

Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya