Penyataan kubu Djan Faridz soal kepengurusan PPP dinilai menyesatkan
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pernyataan kubu Djan Faridz yang menilai pemerintah tak menghormati hukum karena tak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kisruh partainya merupakan penyesatan informasi.
Di mana sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan surat keputusan terkait pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, putusan MA tersebut adalah perkara perdata dan yang dikabulkan gugatannya adalah penggugat intervensi bernama Majid Kamil, seorang kader PPP.
"Jadi bukan Djan Faridz yang dimenangkan oleh Putusan MA itu. Parahnya beberapa pengamat hukum ini belum membaca sendiri berkas perkara dan putusan MA-nya tetapi langsung berkomentar ikut arusnya Djan Faridz," ujarnya melalui pesan tertulis, Jumat (6/5).
Lebih lanjut dia, Djan Faridz dalam perkara itu adalah pihak yang dalil-dalil jawabannya ditolak oleh pengadilan. Sementara, Majid Kamil sebagai penggugat intervensi yang gugatannya dikabulkan sudah berdamai dengan ikut Muktamar VIII dan menerima semua keputusannya.
Ditambahkannya, sebagai pihak pemenang yang berhak mengajukan eksekusi putusan, Majid Kamil tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi baik kepada pengadilan maupun Menkumham.
"Bahkah Ia masuk menjadi salah satu ketua dalam kepengurusan PPP," ujarnya.
Dengan demikian, dirinya berpendapat, soal Putusan MA tidak ada lagi daya paksanya secara hukum. Terlebih setelah 48 orang pengurus inti dari kubu Djan Faridz bergabung dalam Muktamar VIII dan menjadi pengurus hasil Muktamar yang disahkan Menkumham.
"Mereka itu adalah para wakil ketua umum, bendahara umum dan ketua-ketua dari kubu Djan Faridz. Jadi bagaimana Djan tetap mengklaim kepengurusannya sah, wong faktualnya 48 orangnya sudah ikut islah di Muktamar," jelasnya.
"Pintu islahnya tetap kami buka. Yang penting Pak Djan jangan lagi mau disesatkan dengan orang-orang yang baru masuk PPP yang tidak tahu apa-apa tentang ke-PPP-an," pungkasnya.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaMardiono tak boleh bermain mata pada proses sidang di MK dan hanya fokus pada bukti dan fakta yang ada.
Baca SelengkapnyaAziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis Pertimbangan PPP merekomendasikan kepada Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk memecat kader PPP yang mendukung Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAdapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaIda bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca SelengkapnyaData perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya.
Baca SelengkapnyaPPP masih fokus terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK.
Baca Selengkapnya