Pengakuan wali kota Tangerang soal pengunduran diri Sachrudin
Merdeka.com - Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim angkat bicara perihal belum disetujuinya pengunduran diri Sachrudin sebagai camat Pinang. Dia mengaku, pengunduran pasangan Arief R Wismansyah itu tidak dapat dipenuhi karena menyalahi prosedur.
"Prosedur yang ditempuh Sachrudin tidak sesuai aturan. Sachrudin mengajukan pengunduran diri ke wali kota setelah mendaftarkan sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Tangerang ke KPUD. Mestinya mengajukan pengunduran diri dulu baru mendaftar ke KPU," ungkap Wahidin, Senin (29/7).
Dia menjelaskan, prosedur pengunduran diri secara administratif telah dijelaskan dalam Peraturan BKN No. 10 Pasal 2 ayat 1. Bahwa yang bersangkutan seharusnya menempuhnya dengan cara memberikan surat melalui sekretaris daerah (Sekda). Setelah pengunduran diri diterima dan diparaf sekda, kemudian surat tersebut diusulkan kepada wali kota untuk disetujui.
Terkait itu pula, Wahidin merasa kalangan internal dan eksternal Partai Demokrat justru memberikan pernyataan-pernyataan yang menyudutkannya. Dia menduga, ada yang mencoba memanfaatkan kondisi politik di tengah-tengah pelaksanaan Pilwalkot Tangerang.
"Awalnya saya diamkan semuanya, tapi isu dan pemberitaan lama-lama semakin merugikan dan mendiskreditkan saya," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Banten, Herry Rumawatine menegaskan, kasus tak lolosnya Arief-Sachrudin telah sampai ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Belum pernah ada sejarah di Indonesia, ada yang gugur karena hal ini. Apalagi ini bicara Partai Demokrat. Sudah, ini sudah sampai ke SBY kasusnya," ujar Herry.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud menemukan indikasi kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024 berupa penggelembungan suara.
Baca SelengkapnyaJumlah penumpang KA Bandara saat ini telah naik tiga kali lipat.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaTNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga
Baca Selengkapnya