Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengakuan wali kota Tangerang soal pengunduran diri Sachrudin

Pengakuan wali kota Tangerang soal pengunduran diri Sachrudin Balai Kota Tangerang. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim angkat bicara perihal belum disetujuinya pengunduran diri Sachrudin sebagai camat Pinang. Dia mengaku, pengunduran pasangan Arief R Wismansyah itu tidak dapat dipenuhi karena menyalahi prosedur.

"Prosedur yang ditempuh Sachrudin tidak sesuai aturan. Sachrudin mengajukan pengunduran diri ke wali kota setelah mendaftarkan sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Tangerang ke KPUD. Mestinya mengajukan pengunduran diri dulu baru mendaftar ke KPU," ungkap Wahidin, Senin (29/7).

Dia menjelaskan, prosedur pengunduran diri secara administratif telah dijelaskan dalam Peraturan BKN No. 10 Pasal 2 ayat 1. Bahwa yang bersangkutan seharusnya menempuhnya dengan cara memberikan surat melalui sekretaris daerah (Sekda). Setelah pengunduran diri diterima dan diparaf sekda, kemudian surat tersebut diusulkan kepada wali kota untuk disetujui.

Terkait itu pula, Wahidin merasa kalangan internal dan eksternal Partai Demokrat justru memberikan pernyataan-pernyataan yang menyudutkannya. Dia menduga, ada yang mencoba memanfaatkan kondisi politik di tengah-tengah pelaksanaan Pilwalkot Tangerang.

"Awalnya saya diamkan semuanya, tapi isu dan pemberitaan lama-lama semakin merugikan dan mendiskreditkan saya," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Banten, Herry Rumawatine menegaskan, kasus tak lolosnya Arief-Sachrudin telah sampai ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Belum pernah ada sejarah di Indonesia, ada yang gugur karena hal ini. Apalagi ini bicara Partai Demokrat. Sudah, ini sudah sampai ke SBY kasusnya," ujar Herry. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP