Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Ditutup, Timsel Diminta Lampirkan CV Calon
Merdeka.com - LSM Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Insiatif meminta kepada Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu periode 2022-2027 untuk ke depan melampirkan CV atau data diri setiap calon.
Hal itu, menyusul telah berakhirnya tahapan pendaftaran bagi para calon pada 15 November 2021 yang telah dibuka sejak 18 Oktober 2021 bagi calon anggota KPU maupun Bawaslu.
"Tim seleksi harus segera mungkin membuka CV pendaftar, khususnya pada informasi yang bersifat dapat diketahui publik," kata Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangannya dikutip, Selasa (16/11).
Ihsan menyebut CV yang dimaksud berkaitan seperti latar belakang pendidikan dan gender, latar belakang profesi (penyelenggara, akademisi, profesional), rekam jejak calon apakah pernah atau tidaknya bergabung menjadi anggota parpol atau di organisasi lain.
"Serta apakah si calon melaporkan LHKPN atau tidak, khususnya calon yang berasal dari penyelenggara negara, pejabat public, pejabat BUMN/BUMD, atau penyelenggara pemilu di Pusat atau Daerah yang ikut pada proses pendaftaran ini," tuturnya.
Di sisi lain, Ihsan juga menyoroti agar Timsel juga turut mengumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan tidak lolos penelitian administrasi dan memberitahukan hasil penelitian administrasi tersebut (minimal kepada peserta).
"Pemberitahuan ini harus dilakukan di administrasi yang mana yang tidak terpenuhi oleh peserta. Hal ini untuk memberikan jaminan bahwa proses penelitian administrasi yang dilakukan oleh Tim Seleksi sudah sesuai prosedur dan tidak ada kesalahan," tuturnya.
Termasuk, usulan agar membuka kanal banding untuk mengantisipasi jika terjadi kekeliruan penelitian administrasi yang disebabkan karena kelalaian yang dilakukan oleh Tim seleksi.
"Jika kanal banding ini tidak dibuka, akan sangat sulit calon peserta yang seharusnya lolos tetapi tidak dinyatakan lolos untuk mengakses hak mereka," imbaunya.
Menurutnya, beberapa usulan tersebut haruslah menjadi bahan pertimbangan mengingat besarnya animo para pendaftar yang mencapai 867 orang, terbagi KPU 492 orang dan Bawaslu 375 orang. Maka perlunya dijalankan secara terbuka dan transparan.
Selain itu, dengan banyaknya pendaftar, Tim Seleksi dihadapkan pada banyak sumber daya yang dapat dipilih danmencari yang terbaik untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu khususnya untuk menghadapi kerumitan pemilu dan pemilihan serentak 2024.
Di sisi lain, Ihsan juga mewanti-wanti kepada Tim Pansel untuk sangat berhati-hati dalam melakukan penelitian administrasi terhadap berkas calon peserta yang telah mendaftar.
"Hal ini agar tidak terjadi kesalahan penelitian yang dilakukan oleh Tim seleksi dan berdampak kepada hak seseorang untuk mendaftarkan dirinya menjadi penyelenggara pemilu," tuturnya.
"Pasalnya peserta banyak mendaftar pada hari-hari terakhir dan mendekati penutupan, sehingga waktu prosespenelitian administrasi juga sangat singkat," tambahnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya