Pemerintah Diminta Pertimbangkan Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah
Merdeka.com - Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan mengusulkan masa kepala daerah diperpanjang untuk menghadapi kekosongan jabatan di 271 daerah menjelang Pemilu 2024.
Pakar otonomi daerah ini menilai, perlunya diperpanjang karena kekosongan jabatan sebagai imbas Pemilu serentak cukup panjang sehingga penjabat yang mengisi perlu konsentrasi lebih.
Menanggapi usulan tersebut, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, masukan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri, untuk menyikapi masalah kekosongan jabatan yang akan terjadi mulai tahun depan.
-
Kapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada 27 November mendatang untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemkot Medan mempersiapkan diri untuk Pemilu 2024? Dikatakan Bobby Nasution, ada pun sejumlah langkah yang telah dilakukan di antaranya merealisasikan anggaran dana hibah untuk KPU Kota Medan guna memfasilitasi penyewaan dan pemeliharaan gedung serta sosialisasi. Lalu, imbuhnya, mendukung sarana dan prasarana lainnya seperti laptop dan komputer. "Dalam hal pemutakhiran data pemilih, Pemkot Medan melalui Kesbangpol dan Disdukcapil Kota Medan berkolaborasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Medan, " kata Bobby Nasution.
-
Kapan Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan? Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 November 2024.
"Masukan ini perlu jadi pemikiran bagi pemerintah terutama Menteri Dalam Negeri untuk menyikapi kekosongan yang terjadi," katanya saat dihubungi, Senin (4/10).
Guspardi mengingatkan, saat ini tidak ada aturan untuk mengakomodir perpanjangan jabatan kepala daerah. Yang ada dalam undang-undang hanya jabatan yang kosong akan digantikan oleh penjabat kepala daerah.
"Jadi yang jadi persoalan regulasinya apakah mengakomodir gagasan atau ide disampaikan Pak Djohermansyah. Kecuali ada aturan mengatur hal itu kepala daerah yang habis masa jabatan diperpanjang. Kalau ada aturan mengatur itu serta merta gak usah diperbincangkan," ujar politikus PAN ini.
Bila dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang-undang (Perppu), menurut Guspardi tidak bisa begitu saja Perppu dikeluarkan untuk menyelesaikan masalah yang ada. Namun, menurutnya usulan ini bisa jadi diskursus bagi pemangku kepentingan.
Apabila dirasa Perppu perlu dikeluarkan untuk mengatur perpanjangan kepala daerah karena kekosongan jabatan kepala daerah sangat banyak dan cukup panjang.
"Kita lakukan diskursus. Kita bisa saja meminta kepada pemerintah kalau ini terbaik bahwa Perppu yang harus dikeluarkan kenapa tidak, kalau ini untuk kepentingan bangsa dan negara dan kesinambungan pemerintahan ke depan di mana masa jabatan ini masa yang panjang yang belum pernah terjadi selama ini dengan jumlah sangat banyak," jelasnya.
Diberitakan, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengusulkan, masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Hal ini dinilai menjadi solusi terbaik. Sebab, 271 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan sebelum Pemilu 2024.
"Ada konsep di saya, diperpanjang saja masa jabatan Kepala Daerah yang sekarang," kata Djohermansyah saat dihubungi merdeka.com pekan lalu.
Djohermansyah menjabarkan, kekosongan jabatan di Pemda kali ini cukup panjang. Mencapai dua tahun. Sehingga butuh konsentrasi lebih bagi penjabat yang dipilih nantinya. Lalu bagaimana dengan tugas para penjabat tersebut di kementerian asal.
Ditambah lagi, kondisi menjelang masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir. Dibutuhkan konsentrasi yang penuh bagi para kementerian untuk membantu kerja pemerintah.
"Maka itu bisa membuat terganggunya kinerja di kantor Kementerian/Lembaga yang ada di pusat," ujar Djohermansyah.
Sementara, apabila masa jabatan kepala daerah diperpanjang, persoalan kekurangan birokrat di kementerian bisa teratasi. Di samping itu, pemerintah daerah juga tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun hanya saja, kendalanya adalah aturan perpanjang masa jabatan kepala daerah itu sendiri.
"Ketimbang mengangkat Pj ASN. Supaya jangan mengganggu kinerja penyelenggara pemerintahan pusat sendiri. Reasoning-nya kayak gitu. Tapi belum ada UU-nya, belum ada aturannya kalau itu," imbuhnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
300 Daerah Otonomi Baru Diusulkan, Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pemekaran
Baca Selengkapnyapemberian kebijakan pembebasan pajak daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaBupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 276 Kepala Desa (Kades) dari 29 Kecamatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPernah jadi daerah di bawah bayang-bayang Jawa hingga jadi daerah khusus
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) berencana mengumumkan para calon kepala daerah di lebih dari 100 wilayah yang akan diusung di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaSalah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.
Baca Selengkapnya