PDIP sebut umur KPK dibuat 12 tahun saran dari pakar
Merdeka.com - Pasal 5 dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kecaman dikarenakan mengatur masa berlaku KPK hanya berumur 12 tahun semenjak UU disahkan.
Salah satu pengusul draf revisi UU KPK, Fraksi PDIP mengklaim pasal tersebut merupakan masukan dari lintas Fraksi yang ada di DPR, termasuk mendapatkan masukan dari banyak pakar.
"Lintas fraksi. Bahwa paham dan idenya diperoleh dari interaksi petularan opini dan gagasan. Melibatkan pakar. Kan banyak pakar yang diundang," kata anggota Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/10).
Saat ditanya siapa pakar yang memberikan masukan tersebut, Hendrawan enggan mengungkapkannya. Nama seorang pakar pun, ia enggan membeberkannya.
"Banyak dong, baik pakar yang berpendapat mustinya lebih cepat (dari 12 tahun) atau pakar yang menginginkan (umur KPK) saat 100 tahun sejak Indonesia merdeka," tukasnya.
Penolakan dipatoknya umur KPK tak hanya dari KPK maupun masyarakat luas, penolakan juga datang dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang tak setuju KPK dibuat berumur 12 tahun. Sebab, dia menyatakan keberadaan KPK masih diperlukan di masa mendatang.
"Instrumen pembenahan korupsi bisa saja, bisa berapa tahun atau bisa permanen, tergantung keputusan bersama dan tergantung situasi dan sekarang butuh KPK karena kepolisian dan kejaksaan belum kerja maksimal dalam berantas korupsi," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/10).
Fadli juga sepakat dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan pengaturan waktu sebaiknya untuk digunakan dalam rangka evaluasi, bukan untuk mengatur masa berlaku KPK.
"Sekarang banyak penindakan tapi jumlah korupsi tidak berkurang, index korupsi tetap tidak baik, maka perlu dikoreksi, kenapa begitu banyak penindakan tapi korupsi tidak turun," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaAra mengatakan, keputusan itu melalui pertimbangan yang matang, salah satunya berdiskusi dengan orang tua dan keluarga.
Baca SelengkapnyaHasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua DPP Puan Maharani meyakini masa depan bangsa ada di tangan anak muda yang bertanggungjawab dan memiliki etika.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaTB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.
Baca Selengkapnya