PDIP sebut Anies Baswedan tak bisa nyapres jika ikuti usulan PPP
Merdeka.com - Usulan PPP untuk mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam amandemen kelima UUD 1945 menuai polemik. PPP ingin syarat capres dan cawapres dikembalikan menjadi frasa orang Indonesia asli.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDIP di MPR, Achmad Basarah menilai, mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 merupakan usulan yang ahistoris dan tidak sesuai dengan politik hukum negara yang ingin menghapuskan diskriminasi dalam segala bentuk utamanya karena SARA.
Menurut Basarah, dikatakan ahistoris karena sejatinya Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan (naskah asli) yang menyebutkan Presiden Indonesia ialah orang Indonesia asli juga tidak pernah dimaksudkan untuk membedakan hanya warga negara Indonesia Pribumi yang dapat menjadi Presiden dan warga negara Indonesia non pribumi (peranakan) dibatasi tidak dapat menjadi calon Presiden.
Secara original intens (maksud asli pembentuk), jelas Basarah, kehadiran Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 naskah asli (sebelum perubahan) pada waktu itu dilatarbelakangi persiapan kemerdekaan Indonesia masih berada di bawah bayang-bayang kekuasaan Jepang.
"Untuk menghindar dari kemungkinan dicalonkannya seorang Jepang menjadi Presiden Indonesia yang masih baru, maka frasa Indonesia asli dicantumkan. Dengan kata lain, makna Indonesia asli adalah bukan orang asing atau lebih khususnya dalam konteks waktu itu adalah bukan orang Jepang," ujar Basarah, Minggu (9/10).
Dengan demikian, kata Basarah, makna Presiden ialah orang Indonesia asli waktu itu bukan dimaksudkan membuat perbedaan pribumi atau non pribumi melainkan orang Indonesia atau orang asing.
Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 kemudian dilakukan perubahan saat dilakukan perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002. Landasannya karena dalam perkembangannya Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 ternyata rawan menimbulkan multitafsir yaitu Indonesia asli oleh sebagian pihak dimaknai pribumi dan non pribumi.
"Untuk itulah dilakukan perubahan pasal 6 ayat (1) UUD 1945 dengan rumusan yang lebih menjamin kepastian dan tidak menimbulkan multitafsir yaitu: 'Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri'.
Dengan demikian, tegas Basarah, semangat Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 sebelum dan setelah perubahan sebenarnya sama saja. Yang beda adalah cara penormaannya saja.
Oleh karena itu, menurut Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan ini, usulan untuk memasukkan kembali kalimat Presiden ialah orang Indonesia asli yang dimaknai sempit pribumi dan non pribumi selain ahistoria juga bersifat diskriminatif, karena membedakan hak menduduki jabatan publik karena keturunan.
Dengan kata lain, jika pasal 6 ayat 1 UUD 1945 sebelum perubahan dihidupkan kembali dan frasa orang Indonesia asli dimaknai sebagai pribumi, maka warga negara Indonesia keturunan Arab, China dan lain sebagainya, meskipun dia warga negara Indonesia sejak kelahirannya maka tidak dapat menjadi Presiden Indonesia.
Padahal, dalam sejarahnya bahwa di dalam sidang BPUPKI yang membicarakan Pancasila sebagai dasar negara pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 sudah terdapat anggota BPUPKI dari unsur keturunan Tionghoa sebanyak 4 orang yakni Liem Koen Hian, Tan Eng Hoa, Oei Tiang Tjoei, dan Oei Tjong Hauw. Serta satu orang keturunan Arab yaitu AR Baswedan.
"Kalau kemudian mengikuti usulan PPP, hal itu berarti tokoh-tokoh seperti Anies Baswedan, Alwi Shihab, Kwik Kian Gie, Jaya Suprana dan lain-lain tidak dapat menjadi Presiden Indonesia," ungkapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan: Kalau Pelanggaran Pemilu Dibiarkan akan Menular
Anies menghormati seluruh pilihan rakyat Indonesia pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca SelengkapnyaAnies Akui Sepaham dengan PDIP soal Demokrasi dan Konstitusi, Sinyal Gabung di Putaran Dua?
Anies Baswedan menyatakan sepaham dengan PDIP soal menjaga konstitusi dan demokrasi.
Baca SelengkapnyaMuncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Baswedan Ungkap Alasannya Teguh Usung Perubahan
Anies juga menginginkan agar demokrasi tetap terjaga dengan baik.
Baca SelengkapnyaAnies Beberkan Isi Pertemuan dengan Surya Paloh, Ini yang Dibahas
Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan telah mengunjungi Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Kamis (15/2) pagi.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Buka Peluang Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Terkait wacana hak angket, Anies menyerahkan kepada NasDem, PKS dan PKB.
Baca SelengkapnyaGanjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres
Ganjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres
Baca SelengkapnyaHormati Putusan Mahfud Mengundurkan Diri Sebagai Menko Polhukam, Anies: Etika Harus Dijunjung Tinggi
Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan mengaku, menghormati keputusan yang telah diambilnya itu.
Baca SelengkapnyaPKS Ungkap Alasan Anies Tak Terlalu Menyerang di Debat Pamungkas Capres
PKS memuji penampilan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dalam debat terakhir Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya