PDIP & Gerindra hadap-hadapan soal revisi Undang-undang KPK
Merdeka.com - Isu revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan. Di DPR, rencana revisi UU KPK masih menuai polemik di antara fraksi.
Salah satu fraksi yang konsisten meminta UU KPK direvisi adalah Fraksi PDIP. Kemarin, dalam rapat harmonisasi tentang revisi UU KPK yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, Fraksi PDIP mengajukan draf yang berisi revisi terhadap UU KPK.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Risa Mariska menyampaikan sejumlah poin yang perlu direvisi. Salah satunya adalah soal kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK.
"Sebanyak 8 ketentuan perubahan dan 5 penambahan norma baru. Penyadapan, yang diatur dalam pasal 12A sampai dengan pasal 12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan," kata Mariska di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2).
Selain itu, dia juga menyampaikan soal Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas.
"Penyelidik dan penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, pasal 43A, pasal 43B, pasal 45, pasal 45A dan pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam pasal 43, pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaHasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca Selengkapnya