Pasal masa jabatan presiden dan wapres digugat, Jokowi bisa kena dampaknya
Merdeka.com - Gugatan pasal 169 huruf n di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menuai pro dan kontra. Pasal itu mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang tidak boleh lebih dari dua periode, baik berturut-turut atau tidak.
Perindo salah satu pihak yang menggugat pasal itu. Perindo ingin Jusuf Kalla (JK) kembali bisa maju mendampingi Jokowi di Pilpres 2019. Perindo nilai, Pasal tersebut bertentangan dengan pasal 7 dalam UUD 1945.
Peneliti lembaga survei politik SMRC Sirojudin Abbas menilai, gugatan tersebut merupakan hal wajar sesuai legal standing. Tetapi, dengan hal ini memunculkan kesan bahwa ada pihak yang mencari celah untuk mengakomodasi kepentingan politik untuk tetap berada di pusat kekuasaan.
"Jadi seolah olah di situ ruang untuk memperdebatkan tafsir atas undang-undang itu, nah memang akan muncul kesan bahwa ada upaya untuk mengakomodasi ambisi politik sekelompok orang di lingkungan pak JK untuk terus berada di pusat kekuasaan," katanya saat dihubungi, Selasa (24/7).
"Ini kroni-kroni nya pak JK, bisa jadi ini ada yang menafsirkan adalah ekspresi ambisi politik dari pak JK yang ingin tetap ada di lingkaran kekuasaan, saya kira wajarlah kalau ada persepsi seperti itu," sambungnya.
Menurut Abbas, jika gugatan ini dikabulkan MK bisa menimbulkan preseden buruk. Sebab, bila dikabulkan, buntutnya para pihak bisa menggugat kembali ke MK.
"Misalnya dikabulkan nanti ke depan orang bisa menggugat juga untuk jabatan wakil presidennya kalau wakil presidennya itu menjabat dua periode di dua waktu yang berbeda tidak berurutan misalnya saat ini menang berkuasa, pemilu berikutnya kalah, habis itu ikut lagi kan bisa jadi kan dan itu bisa menjadi preseden yang enggak baik," tuturnya.
Kemudian, hal ini juga menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Jokowi. Sebab, memunculkan skenario bahwa Jokowi bersama parpol pendukungnya ingin meminang JK kembali menjadi cawapres.
"Misalnya jika saja setelah dikabulkan itu pak JK masih dipinang oleh pak Jokowi, jadi wakilnya. Itu buruk buat pak Jokowi, bagi PDIP juga, seolah-olah presiden itu tidak memikirkan regenerasi dan kepatutan umum. Karena saya yakin tokoh-tokoh yang punya kualifikasi sekuat itu masih banyak di luar pak JK," papar Abbas.
Menurutnya, JK sudah cukup menjabat dua periode. Abbas mengatakan, JK juga dipandang sebagai panutan bagi para politisi dan pengusaha. Baiknya, JK ke depan jadi pembimbing untuk generasi politik yang baru.
"Jadi sebaiknya beliau tidak membuat, dan tidak mengakhiri masa kekuasaannya seperti ini. Dia memberikan contoh yang menunjukkan ambisi yang terlalu besar untuk tetap berkuasa, akan lebih baik pak JK tetap menjadi panutan yang membimbing generasi generasi pemimpin yang baru, pak JK bisa mendukung siapa saja, dan saya yakin dukungan pak JK itu akan sangat besar artinya bagi siapapun tokoh yang didukungnya," imbuhnya.
Diketahui, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Meski uji materi ini diajukan Perindo, Kuasa hukum JK Irmanputra Sidin memastikan JK tak ada kaitannya dengan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu. Meskipun pihaknya sangat mengapresiasi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaLangkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi juga meminta presiden dan wapres terpilih menyiapkan perencanaan kerja seperti apa yang sudah mereka sampaikan pada saat kampanye.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menegaskan bahwa Joko Widodo atau Jokowi bekerja keras dalam menjalankan tugas sebagai Presiden Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya